Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali Periode 1-7 Februari 2022

PPKM Jawa-Bali diperpanjang, berikut adalah daftar wilayah level 1,2 dan 3 periode 1-7 Februari 2022.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali Periode 1-7 Februari 2022
Freepik
Ilustrasi - PPKM Jawa-Bali diperpanjang, berikut adalah daftar wilayah level 1,2 dan 3 periode 1-7 Februari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

PPKM Jawa-Bali tersebut diperpanjang untuk periode 1-7 Februari 2022 atau selama sepekan mendatang.

Dalam periode kali ini, ada dua wilayah yang berstatus level 2, 85 wilayah level 3 dan 40 wilayah berstatus level 1.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: 4 Poin Penting Arahan Presiden Terkait Evaluasi PPKM: Percepat Vaksinasi

Level 1

1. Jawa Barat

Kota Cirebon, KabupatenTasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut.

Berita Rekomendasi

2. Jawa Tengah Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Demak.

3. Jawa Timur

Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Gresik.

Baca juga: Ciri-ciri Gejala Varian Omicron, Menkes: Jika Ada Gejala Ringan, Segera Minum Obat

Level 2

1. DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas