Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Yakin Azis Syamsuddin Divonis Bersalah saat Hari Valentine

Ali menyebut alat bukti sudah cukup meyakinkan majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah pada Azis Syamsuddin

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Yakin Azis Syamsuddin Divonis Bersalah saat Hari Valentine
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Azis Syamsuddin meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tribunnews/Jeprima 

Azis sendiri dalam nota pembelaannya tetap merasa tidak memberikan suap kepada Robin.

Ia berkilah hanya memberi Rp 210 juta kepada Robin, dan berkukuh uang itu bukan uang suap, melainkan bantuan kemanusiaan kepada Robin yang sedang membutuhkan.

"Yang Mulia, saya mau mengatakan dengan sejujurnya, dalam agama yang saya anut dan keyakinan, saya tidak pernah meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju karena saya yakin saudara Robin tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau memengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK," ungkap dia. "Karena saya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Atas hal tersebut, Azis meminta hakim membebaskannya.

Bahkan ia berkomitmen tidak akan masuk dunia politik lagi bila divonis bebas.

"Saya juga telah diskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim Yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik," ujar Azis di muka persidangan.

Baca juga: Politikus PDIP Masinton Sengaja Temui Azis Syamsuddin yang Sedang Hadapi Sidang Dugaan Korupsi

Politikus Partai Golkar itu mengaku akan melanjutkan hidup sebagai dosen dan pengacara sebagai ikhtiar introspeksi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif. Saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain, saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial," ucap dia.(tribun network/ham/dod)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas