Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Wajibkan Daerah Alokasikan Pendapatan Cukai Tembakau untuk JKN

(Kemendagri) menyatakan telah mengalokasikan sebagian dari pendapatan cukai tembakau untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendagri Wajibkan Daerah Alokasikan Pendapatan Cukai Tembakau untuk JKN
Ist
Launching Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kamis (3/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah mengalokasikan sebagian dari pendapatan cukai tembakau untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini untuk mendukung upaya penerapan Jaminan JKN dapat terlaksana secara optimal.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Peraturan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Suhajar mengatakan dalam pedoman tersebut Kemendagri telah melaksanakan instruksi Presiden agar daerah mengalokasikan untuk ketersediaan dana bagi JKN.

Hal ini ia sampaikan pada Launching Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kamis (3/2/2022).

“Kita mewajibkan daerah mengalokasikan bagian dari cukai tembakau misalnya, itu 50 persen untuk layanan kesehatan. Dari 50 persen itu 75 persen untuk jaminan kesehatan nasional ini,” ujarnya kepada media.

Baca juga: Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Berdasarkan Alokasi Per Daerah

Suhajar mengatakan upaya tersebut sebagai komitmen Kemendagri mendukung langkah pemerintah dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan berkualitas.

BERITA REKOMENDASI

Dalam aturan itu, pemerintah daerah (pemda) diperkenankan menggunakan pendapatan yang bersumber dari pajak rokok bagian hak provinsi, kabupaten/kota, sebesar 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok, untuk digunakan dalam mendukung pendanaan program jaminan kesehatan nasional.

“Kemendagri juga telah menginstruksikan kepada Pemda dalam mendanai urusan wajib pemerintah di bidang kesehatan dapat difokuskan pada upaya pengintegrasian data penduduk yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” terang Suhajar.

Dengan langkah tersebut, diharapkan torehan cakupan kesehatan nasional dapat terpenuhi sesuai dengan target nasional serta sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia menambahkan, adanya instruksi tersebut secara umum juga direspons secara positif oleh Pemda.

“Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah daerah secara umum telah mengikuti di berbagai pengaturan tersebut,” tambahnya.


Sementara itu, berkaitan dengan upaya peningkatan akses layanan kesehatan secara berkualitas, ia mengatakan revitalisasi fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menjadi hal tak terelakkan.

Pasalnya, Puskesmas memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

“Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, merupakan kebijakan yang terus dilakukan lebih baik lagi oleh Pemda. Tentunya dengan pembinaan umum oleh Kemendagri dan pembinaan teknis oleh Kemenkes,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas