Pemerintah Evaluasi Aturan PTM, Wilayah PPKM Level 2 Boleh Terapkan Kapasitas 50%
Pemerintah evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, wilah PPKM level 2 Boleh Terapkan pembelajaran berkapasitas 50 persen
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Khusus di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, per Kamis (3/2/2022) hari ini, PTM dapat dilakukan dengan menerapkan kapasitas siswa 50 persen.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Keputusan tersebut diberlakukan setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan dari beberapa kementerian terkait.
Yakni Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kemendikbud Ristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: KPAI Minta Keluarga Kembali Diperbolehkan Pilih Opsi PTM atau PJJ
Baca juga: Anies Baru Usul ke Luhut, Wali Kota Bogor Bima Arya Sudah Putuskan Setop PTM
Sementara itu, jika ada sekolah di wilayah PPKM Level 2 yang masih merasa siap melakukan PTM terbatas dengan kepasitas 100 persen, pemerintah masih memperbolehkan untuk melanjutkannya.
Tentunya dengan tetap merujuk kepada SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 yang telah ditetapkan pada 21 Desember 2021.
Juga harus benar-benar memastikan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut terkendali.
Adapun terkait dengan surat edarannya akan segera dirilis oleh pemerintah.
Perubahan kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan meningkatnya kasus Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia.
Seperti di antaranya pada situasi PTM di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Kasus harian Covid-19 di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat terus mengalami peningkatan dari hari ke hari.
Dari data harian dari Dinas Kesehatan Kota Depok, per hari Selasa (1/2/2022) jumlah penambahan harian Covid-19 Kota Depok mencapai lebih dari seribu kasus.
Baca juga: KPAI Dukung Presiden Jokowi Evaluasi Kebijakan PTM 100 Persen
Hal serupa juga disampaikan Wali Kota Depok Mohammad Idris sebagaimana dikutip dari Kompas Tv, Kamis (3/2/2022).
"Di Kota Depok ini memang sudah sangat mengkhawatirkan, per hari kemarin ada tambahan 1.088 (kasus) harian."
"Kalau dibandingkan dengan Delta, (wilayah) kita tertinggi per hari itu 500 an (kasus)."
"Tiga hari sebelumnya jumlah penambahan kasus Covid-19 di Kota Depok 700an kasus, dua hari 700 lagi dan kemarin itu 1.088 kasus," terang Idris.
Keaadaan ini, kata Idris tentunya harus mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Untuk mengetahui lebih rinci tentang penetapan leveling wilayah, Tribunnews.com merangkumnya dari sumber Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut pembagian leveling wilayah, khususnya wilayah yang masuk dalam kategori Level 2:
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Selatan
Baca juga: Puan Minta Pelaksanaan PTM 100 Persen Dievaluasi, Aspek Kesehatan Anak Harus Jadi Prioritas
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Pusat
2. Banten
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang Selatan
Baca juga: 4 Poin Penting Arahan Presiden Terkait Evaluasi PPKM: Percepat Vaksinasi
3. Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
4. Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali, Berlaku hingga 31 Januari 2022
- Kabupaten Srage
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
5. DIY
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Situbondo
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali, Berlaku hingga 31 Januari 2022
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Malang
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bangkalan
7. Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
Baca juga: 8 Sekolah Ditutup, PTM di Depok Tetap 100 Persen, Kemungkinan PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Was-was
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Sebagian artikel ini telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/02/03/12102581/mulai-hari-ini-pemerintah-setujui-ptm-terbatas-50-persen-di-daerah-ppkm
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)