Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Evaluasi Aturan PTM, Wilayah PPKM Level 2 Boleh Terapkan Kapasitas 50%

Pemerintah evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, wilah PPKM level 2 Boleh Terapkan pembelajaran berkapasitas 50 persen

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
zoom-in Pemerintah Evaluasi Aturan PTM, Wilayah PPKM Level 2 Boleh Terapkan Kapasitas 50%
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di dalam kelas dengan jumlah terbatas pada pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di SDN 065 Cihampelas, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Senin (10/1/2022). Dinas Pendidikan Kota Bandung menerapkan pembagian empat kelompok simulasi PTM 100 persen di Kota Bandung. Kelompok simulasi satu menjalankan PTM dengan jumlah 100 persen, kelompok dua 75 persen, tiga 50 persen, dan yang belum menjalankan PTM dengan kapasitas pelajar maksimal 25 persen. Sementara durasi pembelajaran dibatasi diatur per sesi. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Khusus di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, per Kamis (3/2/2022) hari ini, PTM dapat dilakukan dengan menerapkan kapasitas siswa 50 persen.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Keputusan tersebut diberlakukan setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan dari beberapa kementerian terkait.

Yakni Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kemendikbud Ristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: KPAI Minta Keluarga Kembali Diperbolehkan Pilih Opsi PTM atau PJJ

Baca juga: Anies Baru Usul ke Luhut, Wali Kota Bogor Bima Arya Sudah Putuskan Setop PTM

Sementara itu, jika ada sekolah di wilayah PPKM Level 2 yang masih merasa siap melakukan PTM terbatas dengan kepasitas 100 persen, pemerintah masih memperbolehkan untuk melanjutkannya.

Tentunya dengan tetap merujuk kepada SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 yang telah ditetapkan pada 21 Desember 2021.

BERITA REKOMENDASI

Juga harus benar-benar memastikan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut terkendali.

Adapun terkait dengan surat edarannya akan segera dirilis oleh pemerintah.

Perubahan kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan meningkatnya kasus Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia.

Seperti di antaranya pada situasi PTM di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Kasus harian Covid-19 di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat terus mengalami peningkatan dari hari ke hari.


Dari data harian dari Dinas Kesehatan Kota Depok, per hari Selasa (1/2/2022) jumlah penambahan harian Covid-19 Kota Depok mencapai lebih dari seribu kasus.

Baca juga: KPAI Dukung Presiden Jokowi Evaluasi Kebijakan PTM 100 Persen

Hal serupa juga disampaikan Wali Kota Depok Mohammad Idris sebagaimana dikutip dari Kompas Tv, Kamis (3/2/2022).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas