Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL 9 Anggota DPR RI Positif Covid-19 | Profil Ainun Najib, Sosok yang Disebut Jokowi

Sebanyak 9 anggota DPR RI positif Covid-19, hingga profil Ainun Najib, sosok yang disebut Jokowi saat pidato Harlah NU.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in POPULER NASIONAL 9 Anggota DPR RI Positif Covid-19 | Profil Ainun Najib, Sosok yang Disebut Jokowi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021–2022 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir dalam artikel ini.

Sebanyak sembilan anggota DPR RI dan 80 pegawai dinyatakan positif Covid-19.

Buntutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan, Komisi I, hingga ruang pimpinan DPR di Gedung Nusantara III lantai 4, di-lockdown.

Sementara itu, nama Ainun Najib disebut-sebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pengukuhan Pengurus Besar dan Hari Lahir ke-96 Nahdlatul Ulama (NU), Senin (31/1/2021).

Dalam pidatonya, Jokowi mengungkapkan keinginannya untuk memulangkan Ainun ke Indonesia.

Baca juga: Beda Gejala Omicron pada Pasien yang Sudah Divaksin dan Belum, Cara Membedakan dengan Flu Biasa

Baca juga: Kelurahan Pasar Manggis Jaksel Masuk Zona Merah, 38 Warganya Positif Covid-19 

Dirangkum Tribunnews, Kamis (3/1/2022), berikut ini berita populer nasional yang dapat Anda simak:

1. Seragam Baru Satpam Resmi Berganti Jadi Warna Krem

Seragam Satuan Pengamanan (Satpam) warna krem dikenalkan dalam acara HUT ke-41 Satpam di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengubah warna seragam Satuan Pengamanan (Satpam) dari warna cokelat muda ke warna krem.
Seragam Satuan Pengamanan (Satpam) warna krem dikenalkan dalam acara HUT ke-41 Satpam di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengubah warna seragam Satuan Pengamanan (Satpam) dari warna cokelat muda ke warna krem. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Berita Rekomendasi

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mengubah warna seragam Satuan Pengamanan (Satpam) dari warna cokelat muda ke warna krem.

Seragam baru tersebut dikenalkan pada Rabu (2/2/2022).

"Perkenalan seragam baru satpam diundur tanggal 2 Februari 2022," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, tempo hari, Minggu (30/1/2022) sore, dikutip dari Kompas.com.

Seperti diketahui sebelumnya, pengenalan seragam baru satpam akan berlangsung pada hari Senin (31/1/2022), bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) Ke-41 Satpam.

Adapun warna celana seragam satpam akan tetap berwarna cokelat tua.

Baca selengkapnya >>>

2. 9 Anggota DPR RI Positif Covid-19

Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).
Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Baca juga: Seragam Satpam Berubah Warna, Diganti agar Masyarakat Tak Bingung Bedakan Polisi & Satuan Pengamanan

Baca juga: UU Ibu Kota Negara Digugat ke MK, Sekjen DPR: Kami Akan Pelajari Gugatannya

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, mengungkapkan saat ini sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melakukan lockdown karena beberapa anggota Dewan dan pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

Indra menyatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Komisi I hingga ruang pimpinan DPR di Gedung Nusantara III lantai 4, saat ini menerapkan lockdown.

"Memang secara keseluruhan inisiatif untuk melakukan lockdown di masing-masing alat kelengkapan Dewan itu inisiatif dari masing-masing AKD," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

"Saya sudah mendengar ada di MKD, di Komisi I sudah, bahkan di lingkungan ruang kerja pimpinan di lantai 4 sudah sejak minggu lalu sampai seminggu kedepan akan dievaluasi artinya sedang dilakukan lockdown juga," lanjutnya.

Indra mengatakan, kebijakan menerapkan lockdown menjadi inisiatif di masing-masing AKD.

Baca selengkapnya >>>

3. Adam Deni Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Adam Deni usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).
Adam Deni usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021). (tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Bareskrim Polri langsung menahan pegiat media sosial Adam Deni usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seusai diperiksa sejak Selasa (1/2/2022) malam.

Baca juga: Adam Deni Ditangkap, Pihak Jerinx SID Menduga Kasusnya Juga Terkait Pemerasan, Sebut Ada Korban Lain

Baca juga: Profil Adam Deni, Pegiat Medsos yang Penjarakan Jerinx SID, Kini Jadi Tersangka Kasus Ilegal Akses

"Update kasus AD sore ini saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Ramadhan menuturkan Adam Deni ditahan oleh penyidik dalam rangka pemeriksaan statusnya sebagai tersangka.

Adapun penahanan akan dilakukan dalam 20 hari ke depan.

Baca selengkapnya >>>

4. Profil Ainun Najib, Sosok yang Disebut Jokowi

Ainun Najib
Ainun Najib (nu.or.id)

Berikut profil Ainun Najib yang disebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pengukuhan Pengurus Besar dan Hari Lahir ke-96 Nahdlatul Ulama (NU) di Balikpapan, Senin (31/1/2022).

Diketahui, Jokowi berpidato dan menyebut nama Ainun Najib dan ingin memulangkannya ke Indonesia.

"Saya kenal satu orang, yang lain masih banyak lagi, beliau ini kerja di Singapura, sudah lama dan setahun lalu saya kenal."

"Ngerjain ini semuanya, apapun bisa dan masih muda sekali, namanya Mas Ainun Najib, NU," ucap Jokowi dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi pun menambahkan, gaji yang diberikan di Singapura kepada Ainun Najib sangatlah tinggi sehingga dirinya berharap ketika dipulangkan mendapatkan upah yang lebih tinggi.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Respons Orang Tua Ainun Najib Ketika Anaknya Diminta Jokowi Pulang ke Indonesia

Baca juga: Waketum PBNU Nusron Wahid: Selain Ainun Najib, NU Butuh Talenta Muda untuk Transformasi Produksi

5. Aturan Karantina bagi PPLN

Suasana Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022). Bandara Halim Perdanakusuma mulai hari ini ditutup untuk dilakukan revitalisasi sebagai tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia/Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Revitalisasi Bandara Halim dilakukan untuk memperbaiki fasilitas sisi darat maupun udara, dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Tribunnews/Jeprima
Suasana Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022). Bandara Halim Perdanakusuma mulai hari ini ditutup untuk dilakukan revitalisasi sebagai tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia/Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Revitalisasi Bandara Halim dilakukan untuk memperbaiki fasilitas sisi darat maupun udara, dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Tribunnews/Jeprima (/JEPRIMA)

Pemerintah mengubah waktu karantina kedatangan luar negeri bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap," ujar Luhut saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (31/01/2022), secara virtual, dikutip dari setkab.go.id.

Perubahan strategi ini dilakukan mengingat lebih tingginya kasus Covid-19 varian Omicron yang berasal dari transmisi lokal daripada imported case.

Sementara, bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas