PPATK Temukan Ada Pejabat Negara Transfer Uang untuk Pacar, Ini Kata Ketua KPK
Salah satu TPPU ke pacar dan keluarga yang dibongkar KPK ada pada kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wawan Ridw
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui instansinya telah mengungkap pejabat yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan itu buntut dari laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) tentang adanya pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar hingga keluarga.
"Yang disampaikan PPATK itu yang sudah diungkap KPK," ujar Firli dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Salah satu TPPU ke pacar dan keluarga yang dibongkar KPK ada pada kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.
Wawan memberikan uang kepada mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti untuk menyamarkan hartanya.
Baca juga: PPATK Terima 73 Ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Sepanjang 2021
Firli mengatakan instansinya selalu mendalami aliran dana dalam perkara korupsi yang ditanganinya.
Semua harta yang disamarkan pasti dipermasalahkan melalui TPPU oleh KPK.
"Untuk memaksimalkan kerugian negara. Setahu saya, kita selalu menerapkan TPPU kepada para pelaku korupsi. Apalagi terhadap tersangka yang cukup bukti bahwa harta miliknya berasal dari tindak pidana korupsi," kata Firli.
KPK bakal terus menggali dugaan TPPU dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani.
Langkah itu dilakukan agar pelaku korupsi kapok.
"Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tidak hanya untuk pemidanaan badan tapi hal penting juga adalah pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan begitu, akan timbul efek jera," ucap Firli.
Sebelumnya, PPATK menemukan beragam modus yang dilakukan pejabat dalam melakukan TPPU.
Salah satunya dana haram itu dialirkan ke pacar atau teman perempuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.