Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

152 Orang di Kompleks Parlemen Positif Covid-19, Ada Anggota DPR Terpapar saat Buka Masker

Puan Maharani kembali terapkan sejumlah pembatasan aktivitas di gedung dewan akibat kasus corona melonjak, di lingkungan DPR ada 152 orang yang positi

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 152 Orang di Kompleks Parlemen Positif Covid-19, Ada Anggota DPR Terpapar saat Buka Masker
KOMPAS.COM
Ilustrasi - 50 Gambar Ilustrasi Virus Corona, Cocok Sebagai Media Edukasi Bagi Masyarakat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani kembali menerapkan sejumlah pembatasan aktivitas di gedung dewan akibat kasus corona yang melonjak.

Di antaranya sejak kemarin ia memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi anggota dewan menyusul sembilan dari wakil rakyat itu kini dinyatakan positif Covid-19.

Puan mengatakan, jumlah tersebut belum termasuk staf atau karyawan lain yang bekerja di lingkungan kompleks parlemen yang jumlahnya total mencapai 152 orang.

Dengan total kasus itu ia menyatakan DPR memberlakukan WFH per Kamis (3/2) kemarin. "Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan mulai hari ini," ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (3/2).

Baca juga: Viral Pamflet Dilantas Polda Metro Razia Masker di Warteg, Melanggar Denda Bayar Rp 250 Ribu

Baca juga: Ikuti Surat Edaran Kemendikbudristek, PTM 50 Persen di DKI Jakarta Berlaku Hari Ini 

Dia menjelaskan keputusan ini diambil usai Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

Hasil rapat antara lain juga memutuskan, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap hari.

Sementara, rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dengan waktu maksimal sampai pukul 15.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Rapat fisik tetap boleh digelar di Gedung DPR dengan durasi maksimal 2 jam.

Selain itu, para pihak yang hadir dalam rapat pun ikut dibatasi.

Misalnya dari mitra kerja, hanya menteri dan pendamping yang diizinkan hadir fisik.

Sementara, dari komisi DPR hanya pimpinan komisi dan kapoksi yang diizinkan masuk ruang rapat.

"Aturan pembatasan di area kompleks DPR yang berada di Senayan, Jakarta, mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Covid-19 kembali Merebak di Kompleks Parlemen, DPR Batasi Peserta Rapat Jadi 30 Persen

Baca juga: Sepekan Lebih, Polisi Masih Kesulitas Ungkap Kasus Tabrak Lari Pesepeda di Pasar Minggu

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, dari 9 anggota DPR yang terdeteksi positif Covid-19, tujuh di antaranya terpapar Covid-19 setelah mengikuti rapat kerja Komisi X DPR RI.

Mereka mayoritas terpapar saat menghadiri rapat dan membuka masker di dalam ruangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas