Bareskrim Polri Belum Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Adam Deni
Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari pihak pegiat media sosial Adam Deni
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari pihak pegiat media sosial Adam Deni yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Diketahui, Adam Deni ditahan terkait dugaan kasus mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Dia kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah dicek belum terima," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Lebih lanjut, Dedi menegaskan setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Penyidik nantinya yang akan memutuskan berdasarkan hasil asesmen.
Baca juga: Tak Ada Perlawanan Saat Diamankan, Kuasa Hukum Adam Deni: Klien Kami Kooperatif
"Nanti penyidik akan melakukan assesmen dulu apakah dapat dikabulkan atau tidak itu merupakan pertimbangan-pertimbangan dari penyidik," kata Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
Baca juga: Adam Deni Dijenguk Sang Kekasih, Namun Tak Bisa Bertemu, Kenapa?
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan.
Hal pasti, dokumen itu diunggah Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," kata Ramadhan.
Baca juga: Kedepankan Restorative Justice, Pengacara Adam Deni Ungkap Rencana Mediasi dengan Pelapor
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi. Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Imbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," kata Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.