Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali, Kini Boleh Gelar PTM 50 Persen

Pemerintah akhirnya menyetujui pemberian diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2 terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in DAFTAR Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali, Kini Boleh Gelar PTM 50 Persen
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Suasana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen di SDN 03 Rawa Buntu 03 Serpong, Tangerang Selatan, Rabu, (4/1/2022). Daerah pada wilayah PPKM level 2 dapat menyesuaikan PTM dari semula 100 persen menjadi 50 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akhirnya menyetujui pemberian diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2 terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Daerah pada wilayah PPKM level 2 dapat menyesuaikan PTM dari semula 100 persen menjadi 50 persen.

Kebijakan ini bisa berlaku mulai Kamis (3/2/2022).

Kesepakatan itu diambil oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujar Sekjen Kemendikbudristek, Suharti melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).

"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," tambah Suharti.

Baca juga: 5 Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka, Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen

Sejalan dengan hal tersebut, Kemendikbudristek juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek nomor 2 tahun 2022 terkait penyesuaian PTM Terbatas.

Berita Rekomendasi

Aturan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.

Salah satu poin yang tertuang dalam SE itu, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2.

Lantas, mana saja daerah di Indonesia yang menerapkan PPKM level 2 di Jawa-Bali?

Diketahui, pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa-Bali selama sepekan, mulai Selasa (1/2/2022) hingga Senin, 7 Februari 2022.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali level 1, 2, dan 3 pada minggu ini ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, ada perubahan level PPKM pada sejumlah daerah.

Misal untuk jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 2 meningkat dari 75 kabupaten/kota menjadi 86 kabupaten/kota.

Baca juga: Ini Alasan Kemendagri Serahkan Keputusan tentang PTM kepada Pemda

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas