Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digugat Ke MK, Moeldoko: Pembangunan IKN Adalah Sebuah Kebutuhan

"pembangunan IKN adalah sebuah kebutuhan," ujar Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.

Penulis: Reza Deni
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menanggapi soal digugatnya Undang-Undang Ibu Kota Negarw (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi.

Moeldoko mengatakan setiap warga negara punya hak untuk melakukan judicial review.

"Tetapi pemerintah tetap berkomitmen begini kalau kita bicara tentang IKN, satu hal yang harus dilihat adalah sebuah keberanian untuk melakukan perubahan bahwa IKN telah dipikirkan oleh pemimpin Indonesia yang pertama Pak Soekarno dan seterusnya," kata Moeldoko di Sekretariat DPN HKTI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).

Menurut dia, pemerintah akan tetap jalan terus soal pembangunan IKN meskipun sejumlah pihak mengajukan gugatan.

Dia lebih lanjut bicara bahwa tantangan di masa depan sangat luar biasa.

"Ini sebuah keberanian untuk melakukan perubahan dan di zaman Pak Jokowi itu bisa terealisasi," kata dia.

Dia juga menitip pesan agar pihak-pihak tertentu untuk tidak egois atau memikirkan diri sendiri, dan tidak memikirkan generasi di masa depan.

Berita Rekomendasi

"Janganlah kita egois tidak memikirkan masa depan anak-anak kita."

"Kalau saya egois, saya akan memikirkan ini kita sudah dalam kondisi comfort zone semuanya sudah ada di Jakarta. Ngapain mau pindah? Itu saya seorang yang egois," kata dia.

"Tapi saya memikirkan anak cucu kita di masa depan, dengan berbagai tantangan yang dihadapi, maka sekali lagi pembangunan IKN adalah sebuah kebutuhan," pungkas dia

Sebelumnya, Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang belum genap sebulan. Namun, kritik terhadap UU tersebut terus bermunculan.

RUU IKN disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 18 Januari lalu. UU yang disahkan terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota.

Pembahasan RUU ini terbilang cepat karena hanya memakan waktu 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021.

Hingga kini, UU itu masih menunggu tanda tangan dari presiden untuk selanjutnya diundangkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas