Ditjen Imigrasi: Turis Asing yang Ada di Bali Bisa Langsung Kunjungi Tempat Wisata di Daerah Lain
Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk yakni Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk yakni Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).
Bahkan untuk saat ini, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris mengatakan, untuk turis Asing dengan visa kunjungan wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepri diperbolehkan mengunjungi daerah lain.
Tak hanya itu kata dia, para turis asing yang dimaksud itu juga bisa pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah yang dimaksud itu.
"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," kata Amran, dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Amran menjelaskan, mekanisme penerbitan visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders.
Baca juga: Puncak Hari Bhakti Imigrasi, Ditjen Imigrasi Kenalkan M-Paspor hingga Gelar Doa Anak Bangsa
Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yakni yang tertuang dalam Peraturan Menkumham (Permen) No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022.
"Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada," tutur Amran.
Kata dia, berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali.
Oleh karenanya, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai 100.000 US Dollar menjadi 25.000 US Dollar.
"Bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen," beber Amran.
Baca juga: Menkumham Minta Jajaran Imigrasi Terus Berinovasi untuk Publik
Kendati begitu, untuk mendapatkan visa kunjungan wisata B211A ke Bali dan Kepri ada beberapa persyaratan yang diajukan oleh turis asing tersebut yakni :
1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan
2. Surat penjaminan dari penjamin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.