Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Pikir-pikir Tentukan Langkah Hukum Sikapi Vonis 9 dan 6 Tahun Penjara
ua Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menyatakan masih pikir-pikir.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menyatakan, masih memikirkan langkah hukum lanjutan setelah dijatuhi vonis 9 tahun dan 6 tahun penjara atas perkara suap pajak.
Hal itu diungkapkan keduanya usai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Fahzal Hendri menjatuhkan putusannya dalam sidang, Jumat (4/2/2022).
"Baik, atas putusan ini saudara terdakwa Angin Prayitno diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau mau pikir-pikir dulu?," tanya Hakim Fahzal usai memutus perkara ini.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Angin.
Pertanyaan senada juga ditanyakan Hakim Fahzal kepada terdakwa Dadan.
"Untuk saudara Dadan Ramdani?" tanya jaksa kepada Dadan.
"Akan dipikir-pikir dulu dengan penasihat hukum yang mulia," jawab Dadan.
Baca juga: Sopan dan Tidak Menyesal, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis 9 dan 6 Tahun Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak
Dengan pernyataan itu, Hakim Fahzal mengingatkan kepada kedua terdakwa untuk memutuskan langkah hukumnya pada 7 hari mendatang.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan putusan atau vonis tehadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi rekayasa penghitungan pajak.
Dua terdakwa yang dimaksud yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Tipikor, Jumat (4/2/2/2022) itu, Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji 9 tahun penjara.
Baca juga: Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis: Angin Prayitno 9 Tahun dan Dadan Ramdani 6 Tahun Penjara
Sedangkan terhadap terdakwa Dadan Ramdani, Hakim menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.