KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ke Partai Demokrat
Pendalaman aliran suap Abdul Gafur salah satunya dilakukan dengan memeriksa Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertajam dugaan aliran suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ke Partai Demokrat.
Sebab sejauh ini, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah menetapkan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka.
"Tapi yang pasti tentu didalami penyidikan ini kami akan dalami seluruh informasi yang masuk ke dalam KPK ya, karena kita juga tahu kemarin kita menetapkan bendahara umumnya di DPC Balikpapan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Ali mengatakan, pendalaman aliran suap Abdul Gafur salah satunya dilakukan dengan memeriksa Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco.
Namun Aco tak hadir dalam pemeriksaan lantaran dikabarkan tengah menjalani pidana.
"Kami sudah melakukan pemanggilan pada waktu itu, namun informasi yang diperoleh bahwa yang bersangkutan sedang menjalankan pidana di Lapas," katanya.
Ali menyebut pihaknya bakal mencari tahu kebenaran Aco tengah menjalani pidana.
Baca juga: KPK Dalami Sumber Uang Rp 1 Miliar yang Disita Saat OTT Bupati PPU Abdul Gafur Masud
Jika benar, maka tim penyidik akan memeriksa Aco dengan pendampingan aparat hukum setempat.
"Sehingga tentu kami akan jadwal ulang, dikoordinasikan lebih lanjut apakah benar yang bersangkutan sedang menjalani pidana, karena informasi yang kami terima demikian," tutur Ali.
KPK menjadwalkan ulang panggilan terhadap Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan, Syamsudin alias Aco, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
"Dijadwal ulang. Infonya lagi jalani pidana," tutur Ali, Senin (24/1/2022)
Atas dasar itu, lanjut Ali, rencananya pemeriksaan terhadap Syamsudin akan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.