Menaker Bahas Tiga Isu Terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Bersama ILO
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama dengan ILO Indonesia dan Jaringan Buruh Migran membahas tiga isu terkait pelindungan Pekerja Migran
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama dengan ILO Indonesia dan Jaringan Buruh Migran membahas tiga isu terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pertemuan tersebut digelar secara daring, Jumat (4/2/2022).
Ketiga isu yang dibahas tersebut di antaranya rencana launching panduan teknis 'Tripartite Plus' tentang Pelindungan Pekerja Migran yang Responsif Gender, Standar Operasional Procedure (SOP) Penyelenggara Layanan PMI, serta panduan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal).
Dalam pengantarnya, Menaker Ida menyambut positif inisiasi kajian yang telah dibahas secara bersama baik dari Kemnaker, ILO, maupun Jaringan Buruh Migran (JBM).
"Seluruh pemangku kepentingan ini perlu untuk menyelaraskan pemikiran bersama, terkait pentingnya memberikan pelindungan PMI yang berbasis pada kesetaraan gender, sesuai dengan amanat UU No.18 Tahun 2017," kata Menaker.
Baca juga: Lakukan Kunjungan ke BLK Ternate, Menaker Apresiasi Program Pelatihan untuk Tingkatkan Kualitas SDM
Rencana launching Tripartite Plus, menurut Ida perlu melihat momen yang tepat.
Menaker mengusulkan launching nanti bisa menyesuaikan pada hari International Women Day.
Selain itu, terkait pada penyebutan forum Tripartite Plus, Menaker berpendapat perlunya kesepakatan penamaan forum lebih lanjut.
"Hal ini untuk menghindari kesamaan penyebutan pada forum tripartit nasional yang sudah ada selama ini," katanya.
Kemudian, pembahasan kedua terkait Standar Operasional Procedure (SOP) Penyelenggara Layanan PMI.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Bahas Penempatan PMI dengan Mendagri Malaysia di Jakarta
Menaker telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk kembali meninjau dan menyesuaikan secara teknis bersama-sama seluruh pemangku kepentingan terkait.
Pembahasan ketiga, terkait panduan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal).
Menaker menuturkan, bahwa pihaknya telah membuat panduan ini sebelumnya yang telah diatur melalui KEPDIRJEN BINAPENTA dan telah diimplementasikan untuk negara penempatan Taiwan dan Korea Selatan.
Pada pertemuan ini, tak lupa Menaker Ida mengingatkan pentingnya kampanye sosialisasi migrasi aman.
Baca juga: Disaksikan Menaker, Bridgestone Tire dan PUK SPSI Perbarui Perjanjian Kerja Bersama
"Kampanye ini harus terus dilakukan secara masif dan dibuat sekreatif mungkin, baik melalui kanal media sosial ataupun lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Direktur ILO Indonesia dan Timor Leste, Michiko Miyamoto, menyampaikan apresiasinya terhadap Menteri Ketenagakerjaan atas kolaborasinya selama ini dalam membahas panduan secara teknis bagi pelindungan pekerja migran Indonesia, salah satunya yang saat ini sedang dikaji terkait kesetaraan gender.
Menurutnya, setelah disepakatinya kajian bersama, perlu ada sosialisasi secara merata, baik kepada pemangku kepentingan di pemerintah pusat, daerah, perusahaan penempatan, serta asosiasi pekerja migran Indonesia.