Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Hak Imunitas yang Dimiliki Anggota DPR RI

sebagai anggota dewan, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mengenal Hak Imunitas yang Dimiliki Anggota DPR RI
Tribunnews.com/Chaerul Umam
ILUSTRASI Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menyetop kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal 'bahasa Sunda'.

Alasannya, sebagai anggota dewan, Arteria memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Lantas, apa itu hak imunitas?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataannya di dalam rapat.

Pada Pasal 224 dikatakan, Anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan saat rapat di DPR atau di luar rapat yang berkaitan dengan tugas DPR. 

Anggota DPR juga tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR.

Baca juga: Soal Pernyataan Arteria Copot Kajati karena Pakai Bahasa Sunda, Polda Metro Jaya: Tak Bisa Dipidana

Berita Rekomendasi

Begini bunyi Pasal 224 tersebut:

(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. 

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR. 

(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan aturan itu, pernyataan Arteria yang mengkritik bahasa Sunda tak dapat diproses hukum atau dipidana.

Baca juga: Polda Metro Setop Perkara Arteria Dahlan, Polisi Sarankan Masyarakat Lapor ke MKD DPR

Polda Metro Setop Perkara Arteria Dahlan, Polisi Sarankan Masyarakat Lapor ke MKD

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas