Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Luhut Tolak Hentikan PTM di DKI Jakarta, Menteri Nadiem Keluarkan Diskresi

Luhut tolak hentikan PTM di Jakarta, Kemendikbudristek keluarkan diskresi, mengizinkan daerah PPKM Level 2 menyesuaikan PTM dengan situasi Covid-19.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Menteri Luhut Tolak Hentikan PTM di DKI Jakarta, Menteri Nadiem Keluarkan Diskresi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI. Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di dalam kelas dengan jumlah terbatas pada pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan diskresi dengan mengizinkan daerah-daerah dengan status wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan situasi Covid-19.

Kemendikbudristek memberikan kebebasan kepada daerah-daerah PPKM Level 2 itu untuk dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi Covid-19 di daerah.

Kebijakan baru ini termuat dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Surat yang diteken langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022 itu dikeluarkan imbas dari peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

”Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran itu.

Baca juga: Viral Pamflet Dilantas Polda Metro Razia Masker di Warteg, Melanggar Denda Bayar Rp 250 Ribu

Baca juga: Covid-19 di Jakbar Capai 4 Ribu Kasus, Mayoritas Isoman Gejala Batuk dan Sakit Tenggorokan 

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Selain itu terdapat pula penyesuaian lainnya yakni memberikan izin kepada orang tua untuk memilih dalam pelaksanaan PTM terbatas.

BERITA TERKAIT

"Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid) 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 lalu dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.

Namun, saat ini dilakukan penyesuaian lebih lanjut untuk menyikapi situasi terkini.

Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM terbatas bagi daerah PPKM Level 2, Suharti menekankan, konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar semua pihak.

Dia menyatakan, Kemendikbudristek mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus.

Dia menambahkan, jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, Kemendikbudristek berharap PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama.

Sebab, menurut dia, pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya dengan sektor-sektor lain.

"Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," kata dia.

Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, P2G Minta Kepala Daerah Tak Paksakan PTM 100 Persen

Baca juga: Ikuti Surat Edaran Kemendikbudristek, PTM 50 Persen di DKI Jakarta Berlaku Hari Ini 

Suharti menyatakan, Kemendikbudristek memahami saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kemendagri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM Level 2.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM Level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Suharti.

Lebih lanjut, Suharti menerangkan penekanan ada pada kata "dapat".

Itu berarti, kata dia, bagi daerah dengan PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebarannya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap bisa melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.

"Tentunya PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," ujar Suharti.

Menyikapi surat edaran terbaru dari Kemendikbud ini Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kebijakan baru ini tidak tegas.

Sebab, meski ada keputusan PTM digelar berkapasitas 50 persen, pemerintah daerah masih diperbolehkan menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen.

"Ini tidak tegas, tetap saja bisa 100 persen PTM dilakukan," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim.

Baca juga: Kemenag Siapkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Satriwan berharap PTM 100 persen bisa dihentikan sementara selama satu bulan di daerah aglomerasi. Daerah yang memiliki positivity rate Covid-19 di atas 5 persen juga diharapkan bisa menghentikan sementara PTM 100 persen.

"Untuk wilayah PPKM level 2 ada kata 'dapat', jadi enggak tegas menghentikan PTM 100 persen," ujar dia.

Desakan kepada pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan PTM 100 persen sebelumnya disuarakan sejumlah kalangan.

Ketua DPR RI Puan Maharani misalnya, meminta evaluasi pelaksanaan PTM dilakukan dengan mempertimbangkan sebanyak-banyaknya indikator. Dengan begitu, seluruh kebutuhan dan kepentingan siswa dapat terakomodir.

“Sebagai orang tua, saya cukup senang anak-anak kita sudah bisa belajar dan berinteraksi bersama teman sebayanya di sekolah,” kata Puan dalam keterangannya.

“Namun, kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia membuat khawatir orang tua murid terhadap kondisi anaknya karena sekolah telah menjadi klaster penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Baca juga: 152 Orang di Kompleks Parlemen Positif Covid-19, Ada Anggota DPR Terpapar saat Buka Masker

Puan berharap evaluasi PTM, khususnya di daerah-daerah yang sudah memberlakukan sekolah tatap muka 100 persen, memprioritaskan aspek kesehatan anak. Meski begitu, kebutuhan anak dari sisi kognitif juga diminta menjadi indikator pertimbangan.

“Karena saya banyak menerima aduan dari guru-guru, bahwa dampak PJJ memang terasa sekali terhadap pendidikan anak. Apakah memungkinkan apabila pelaksanaan PTM menyesuaikan level PPKM daerah masing-masing,” ujar Puan.

Adapun Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti meminta pemerintah memberikan kewenangan kepada keluarga menentukan pembelajaran untuk siswa. Orang tua, menurut Retno, sebaiknya dapat menentukan pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"KPAI mendorong anak-anak dan keluarga tetap diperbolehkan untuk memilih pembelajaran tatap muka atau PJJ berdasarkan kondisi dan profil risiko masing-masing keluarga," ujar Retno.

Di Jakarta Gubernur Anies Baswedan mengaku sudah meminta izin kepada koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan sementara PTM di Jakarta selama satu bulan.

Anies mengatakan PTM di Jakarta tak bisa dihentikan berdasarkan SKB 4 Menteri mengenai belajar tatap muka di masa PPKM. Ia menyebutkan, kebijakan pembatasan saat ini berbeda dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang memberikan kewenangan belajar tatap muka kepada masing-masing daerah.

"Berbeda ketika dulu kita menggunakan PSBB. Pada saat PSBB, keputusan PTM diatur melalui kewenangan gubernur," ucap Anies, Rabu (2/2).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (1/2/2022).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (1/2/2022). (Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami)

Karena kewenangan berada di pemerintah pusat, Anies meminta kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, agar mengizinkan penghentian sementara PTM di DKI.

Ia mengusulkan PTM dihentikan selama sebulan sembari melakukan evaluasi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

"Menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM atau pembelajaran tatap muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," kata Anies.

Namun permintaan Anies itu ditolak Luhut. Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, mengatakan pemerintah pusat tak bisa menghentikan PTM terbatas. Menurut dia, pelaksanaan PTM penting bagi pendidikan siswa.

"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Jodi saat dihubungi, Kamis (3/2).

Jodi mengatakan, pemerintah pusat sebetulnya mendukung segala inisiatif yang diajukan oleh pemerintah daerah untuk menurunkan kasus positif Covid-19. Namun, inisiatif itu juga harus konsisten dan menggunakan pendekatan yang non-diskriminatif.

"Konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama. Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus," jelas dia.

Baca juga: Soal Maklumat Sunda, Begini Kata TB Hasanuddin 

Lebih lanjut, menurut Jodi, pemerintah pusat tetap mewajibkan seluruh daerah di PPKM Level 2 untuk tetap menggelar PTM. Namun, berdasarkan ketentuan yang baru saat ini, daerah dengan PPKM Level 2 dapat menggelar PTM 50 persen.

Di sisi lain, Jodi menyampaikan bahwa sesuai SKB empat menteri, penyesuaian dalam SKB, orang tua juga bisa menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

"Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19," jelas Jodi.

"Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," kata dia menambahkan.(tribun network/fah/mam/ras/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas