Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Daerah Berperan Penting Jaga Ekosistem Media Massa

Juknis menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem media massa sehingga kualitas produk jurnalistik tetap sesuai kode etik

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemerintah Daerah Berperan Penting Jaga Ekosistem Media Massa
Istimewa
Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media “Bijak dan Pro Aktif” di Bali, Kamis (19/09/2024)   

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA  – Pemerintah baru saja menerbitkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang kominfo yang mengamanahkan beberapa bentuk kegiatan kehumasan yang di antaranya adalah relasi media dan diseminasi informasi.

Juknis yang merupakan produk dari proyek perubahan Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVIII tahun 2024 ini masih dalam proses penyusunan.

Farida Dewi Maharani, Pranata Humas Ahli Madya Dirjen IKP Kementerian Kominfo menjelaskan, juknis ini akan mengatur lebih detail bagaimana implementasi dari pengelolaan media massa oleh pemerintah daerah untuk mengoptimalisasi komunikasi publik. 

“Juknis tersebut masih dalam proses dan akan diupayakan segera disahkan agar dapat digunakan oleh teman-teman dinas daerah dalam mengelola hubungan kemitraan dengan media secara profesional," kata Farida Dewi di kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media “Bijak dan Pro Aktif” di Bali, Kamis (19/09/2024).

Juknis ini menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem media massa sehingga kualitas produk jurnalistik tetap sesuai dengan kode etik Jurnalistik.

“Juknis ini mencoba menterjemahkan kebutuhan substansi bagi media, sehingga media massa terbantu dalam pekerjaannya dengan tetap memperhatikan kode etik jurnalistik. Kami berharap juknis ini dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga prinsip profesionalitas masing-masing pihak," ujar Farida Dewi.

Baca juga: Bamsoet Ajak Wartawan Selalu Patuh Kode Etik Jurnalistik dalam Menyiarkan Berita

Berita Rekomendasi

Pemerintah daerah diharapkan lebih pro aktif memfasilitasi kebutuhan media berupa data dan informasi bahkan mempermudah akses terhadap narasumber dilingkungan pemerintah daerah masing-masing.

Farida Dewi M menambahkan bahwa selain memberikan kebutuhan substantif media, pemerintah daerah perlu melakukan aktivitas pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jurnalis sebagai upaya menjaga ekosistem media massa.

Bentuk-bentuk pengembangan kapasitas selain melalui pelatihan juga memberikan fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan.

Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan menjadi syarat mutlah kerjasama pemerintah daerah dan media berbayar baik di level jurnalis yang bertugas di area pemerintah daerah maupun di level pimpinan redaksi.

Ini menjadi syarat untuk memastikan ekosistem media massa dapat menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas.

“Karena menjadi syarat mutlak, kami menyarankan melalui juknis ini agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan,” jelas Farida Dewi.


Pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan dengan bekerjasama dengan Dewan Pers baik secara langsung maupun melalui lembaga uji kompetensi yang telah resmi ditunjuk oleh Dewan Pers.

“Kami berharap semakin banyak yang telah mendapatkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan ini maka kualitas produk jurnalistik akan terjaga dan kepercayaan publik kepada media massa dapat ditingkatkan,” tambah Farida Dewi.

Selain memberikan pedoman dalam pengelolaan relasi media berdasarkan kebutuhan subtansi media, juknis ini juga menterjemahkan amanah Permen Kominfo No 40 Tahun 2024 agar dalam bekerja sama dengan media berbayar harus mengutamakan media lokal.

Untuk itu pemerintah daerah perlu membuat regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur pola kerjasama berbayar tersebut.

“Juknis ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Perda, kami memberikan poin-poin yang harus diatur, namun penetapan aturan diserahkan pada masing-masing Pemda dengan menyesuaikan kondisi di wilayah mereka,” ungkap Farida.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas