Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI: Jika Covid-19 Tak Terkendali, Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Zuhur

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
zoom-in MUI: Jika Covid-19 Tak Terkendali, Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Zuhur
Tribunnews/Herudin
Jemaah melaksanakan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). Jika Covid-19 tak terkendali, ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zuhur. 

TRIBUNNEWS.COM - Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda.

Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia kembali mengalami lonjakan yang signifikan.

Penambahan kasus cukup tinggi terjadi pada Kamis (3/2/2022) dengan 27.197 kasus baru.

Melonjaknya kasus Covid-19 tersebut akibat dari munculnya varian Omicron.

Terkait dengan melonjaknya Covid-19 ini, KH Miftahul Huda mengingatkan panduan Ibadah yang sebelumnya dikeluarkan MUI masih relevan untuk dijadikan pedoman.

Baca juga: Jokowi: Omicron Dapat Disembuhkan Tanpa Harus ke Rumah Sakit

Baca juga: Kasus Corona Tembus 27 Ribu, Jokowi: Kondisi Rumah Sakit Masih Terkendali, Tetap Tenang

Ia mengatakan, jika Covid-19 tak terkendali, ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zuhur.

Berita Rekomendasi

“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” terangnya, dilansir laman MUI.

Kiai Miftahul menjelaskan, di saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19.

Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19.

Menurutnya, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak.

Sehingga, dia menilai bahwa masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

Baca juga: Ramuan Herbal untuk Pasien Isoman Covid-19, Mengobati Gejala Ringan dan Menjaga Daya Tahan Tubuh

Baca juga: Gejala Paling Khas yang Dialami Pasien Omicron: Gatal Tenggorokan hingga Batuk Kering

Namun, apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, dia mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.

“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” ujar dia.

Sehingga, kata dia, umat Islam dapat melaksanakan sholat di masjid berjamaah termasuk sholat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri dan lain-lain.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas