PROFIL Komjen Pol Rafly Amar, Jenderal Bintang 3 yang Minta Maaf ke MUI soal Ponpes Teroris
Komjen Pol Boy Rafly Amar meminta maaf secara terbuka di hadapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait data 198 pesantren terafiliasi jaringan teroris
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Komjen Pol Boy Rafly Amar meminta maaf secara terbuka di hadapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait data 198 pesantren terafiliasi jaringan teroris.
Diketahui data tersebut pun sempat menimbulkan polemik.
Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) tersebut pun menyebut pernyataannya tidak bermaksud mengeneralisasi pondok pesantren.
Sebelumnya dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, 198 pondok pesantren terafiliasi sejumlah organisasi teroris, baik dalam negeri maupun luar negeri, termasuk ISS.
Dari total 198 pesantren, 11 di antaranya terafiliasi Jamaah Anshorut Khilafah (JAK), 68 terafiliasi Jamaah Islamiyah (JI), dan 119 terafiliasi Anshorut Daulah atau simpatisan ISIS.
Minta Maaf
"Saya selaku Kepala BNPT menyampaikan juga permohonan maaf, karena memang penyebutan nama pondok pesantren ini diyakini memang melukai perasaan dari pengelola pondok, Umat Islam, yang tentunya bukan maksud daripada BNPT untuk itu," ujar Boy, dikutip dari Wartakotalive.com.
Diketahui Boy Rafli mendatangi langsung Gedung MUI Pusat, Jakarta, pada Kamis (3/2/2022).
Saat itu hadir Ketua MUI Prof Nur Ahmad, Kyai Kholil Nafis, dan Sekjen Amirsyah Tambunan.
Boy meminta maaf seusai berdiskusi, pihaknya juga mengatakaan penyebutan pondok pesantren yang kurang tepat, yang ia nilai melukai pengelola pondok pesantren dan Umat Islam.
"Jadi kami mengklarifikasi, meluruskan bahwa yang terkoneksi di sini adalah berkaitan dengan individu."
"Jadi bukan lembaga, bukan lembaga pondok pesantren secara keseluruhan yang disebutkan itu."
"Tetapi adalah ada individu-individu yang terhubung dengan pihak-pihak yang terkena proses hukum terorisme," jelasnya.
MUI Mengapresiasi
Baca juga: Kemdikbud: Kasus Covid-19 Meningkat, PTM Terbatas 50 Persen untuk Daerah PPKM Level 2
Baca juga: Menteri Tjahjo Minta Agar 27 ASN yang Terlibat Radikalisme Segera Dijatuhi Hukuman Disiplin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.