Apa Itu Hak Imunitas? Buat Arteria Dahlan Lolos Kasus Bahasa Sunda, Perbolehkan DPR Bebas Berbicara
Apa itu hak imunitas yang buat Arteria Dahlan lolos dari kasus bahasa Sunda? Disebut perbolehkan anggota DPR RI untuk bebas berbicara.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
Pada Ayat 2 juga disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan kasus Arteri Dahlan karen memiliki hak imunitas.
Hal ini yang membuat Arteria tak bisa dituntut di pengadilan.
"Dapat disampaikan yang bersangkutan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan ayat 1 Pasal 224 dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis," katanya, di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022), mengutip Wartakota.
Keputusan tersebut diambil setelah pihak kepolisian melibatkan ahli pidana, bahasa, serta ahli hukum di bidang UU ITE untuk pemeriksaan.
Pihak kepolisian tak bisa menindak langsung tanpa rekomendasi dari sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menurut UU MD3.
Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa adanya serangkaian sidang dan putusan di MKD.
Arteria Dahlan menjadi sorotan setelah pernyataannya yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati lantaran menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.
Hal tersebut disampaikan Arteria Dahlan dalam rapat kerja Komisi II dengan Kejaksaan Agung pada Senin (17/1/2022).
Pernyataan Arteria Dahlan tersebut ternyata menimbulkan kontroversi di masyarakat hingga akhirnya ia dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian.
(Tribunnews.com/Miftah, Wartakota//Desy Selviany)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.