Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan Angkatan Darat Segera Disidangkan

Kedua berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka tersebut langsung dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dua Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan Angkatan Darat Segera Disidangkan
Istimewa
Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyerahkan tanggung jawab dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat (TWP AD) 2019-2020 kepada oditur militer tinggi (Kaotmilti) II Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyerahkan tanggung jawab dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat (TWP AD) 2019-2020 kepada oditur militer tinggi (Kaotmilti) II Jakarta.

Pelimpahan itu berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 tentang penunjukan pengadilan militer tinggi II Jakarta memeriksa dan mengadili perkara koneksitas tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat 2019-2020.

"Selanjutnya kedua berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka tersebut langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).

Kedua tersangka itu adalah Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT. GSH).

Baca juga: Warga Berkerumun Melihat Jenazah Wanita Berdaster yang Mengambang di Kali Cangak Kapuk Muara

Baca juga: 2 Bocah di Bekasi Curi Motor Lalu Dijual ke Penadah yang Terlibat Jaringan Terorisme

Dengan begitu, kata Leonard, status terhadap dua orang tersangka telah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Sebaliknya, keduanya kini juga telah dilakukan penahanan berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Penetapan penahanan terhadap kedua Terdakwa selama 30 hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022 dan terhadap kedua Terdakwa dilakukan penahanan," jelas Leonard.

BERITA REKOMENDASI

Adapun Brigadir Jenderal TNI YAK dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad.

Sementara itu, terdakwa NPP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kasus Baru Melonjak 13.179 Orang, Permintaan Ambulans Melonjak 9 Kali Lipat, Hilir Mudik di Ibu Kota

Baca juga: Dihipnotis, Remaja Perempuan Asal Purwodadi Dibawa ke Kota Tua Lalu Disuruh Mengamen 

Para terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3; atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal hari sidang (rencana sidang) terkait persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 sampai dengan 2020," pungkas Leonard.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas