Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Lapor SPT, tapi Lupa EFIN? Hubungi DJP, Siapkan NPWP dan KTP

Untuk lapor SPT tahunan, masyarakat perlu menyiapkan EFIN. Lantas bagaimana jika lupa pin EFIN? Simak solusinya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mau Lapor SPT, tapi Lupa EFIN? Hubungi DJP, Siapkan NPWP dan KTP
Tangkap layar akun Instagram @ditjenpajakri
Untuk lapor SPT tahunan, masyarakat perlu menyiapkan EFIN. Lantas bagaimana jika lupa pin EFIN? Simak solusinya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap tahunnya, masyarakat diwajibkan untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Untuk lapor SPT tahunan, masyarakat perlu menyiapkan EFIN.

Dikutip dari pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Baca juga: Cara Daftar Akun DJP Online dan Lapor SPT Tanpa Antre di pajak.go.id, Ini Jadwalnya

Lantas, bagaimana jika belum punya atau lupa EFIN?

Berikut Tribunnews rangkum solusi apabila belum mendapatkan EFIN atau lupa Pin EFIN.

Solusi Apabila Lupa EFIN

Tetapi, jika sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan, yaitu menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Berita Rekomendasi

Atau dapat melakukan secara daring melalui surat elektronik (surel).

Berikut langkah-langkahnya:

- Buka surel dan pesan baru.

- Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.

- Untuk lihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

- Lalu, isi kolom subyek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".

- Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas