Mendagri Terbitkan Aturan Penyelenggaraan MotoGP di Masa Pandemi
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan peraturan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Mandalika, NTB.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 8/2022 terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit.
Edaran ini telah terbit pada Jumat (4/2/2022).
Inmendagri ini mengatur protokol kesehatan yang harus diterapkan baik pebalap hingga kru MotoGP.
Inmendagri itu berlaku pada saat Official Pre-Season Test tanggal 11 sampai 13 Februari.
Salah satu aturan yakni pengaturan jumlah penonton.
Baca juga: Sambut MotoGP Mandalika 2022, Kakorlantas Siapkan Personel dan Fasilitas Pendukung
Baca juga: MotoGP Indonesia 2022 Tak Lama Lagi, ITDC Kebut Persiapan Sirkuit Mandalika
Penonton dibatasi maksimal 100 ribu penonton, dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival.
“Pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival,” tulis Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan persnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).
Selain itu, semua penonton juga diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, serta membawa hasil negatif PCR swab test sehari sebelumnya atau H-1.
Khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok akan dilakukan screening dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, kru, dan ofisial,” imbuh Safrizal.
Dalam Inmendagri tersebut juga mewajibkan pemerintah daerah (pemda) melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen.
Kemudian, pemda setempat juga harus melakukan akselerasi dosis lanjutan atau booster paling lambat H-1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika.
“Serta menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamataan, keluruhan/desa, hingga RW/RT,” tulisnya.
Baca juga: MotoGP Indonesia 2022 Tak Lama Lagi, ITDC Kebut Persiapan Sirkuit Mandalika
Baca juga: Jelang Moto GP 2022, Kakorlantas Polri Cek Langsung Kesiapan Pengamanan di Sirkuit Mandalika
Lebih lanjut, pemda setempat diminta untuk melakukan monitoring kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Untuk mencegah adanya kerumunan, pemda juga harus mengawasi agar tidak ada pihak yang melakukan nonton bareng (nobar) dengan memasang tenda di luar sirkuit.
"Tidak memasang tenda untuk nonton bareng atau nobar di luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan," ujarnya.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Sirkuit Mandalika tak lama lagi akan menggelar hajatan MotoGP Indonesia 2022.
Jadwal MotoGP Indonesia 2022 di sirkuit Mandalika akan dilaksanakan pada 18 hingga 20 Maret 2022 mendatang.
Namun sebelum itu, sirkuit Mandalika akan menjadi tuan rumah tes pramusim MotoGP 2022.
Event tersebut akan terselanggara pada 11-13 Februari 2022 mendatang.
Untuk itu, Mandalika Grand Prix Association (MGPA) terus mengawal segala persiapan untuk menggelar balapan kuda besi di Indonesia.
MGPA tak lupa memperhatikan kesiapan para Marshal yang akan bertugas selama MotoGP Indonesia 2022 berlangsung.
Komitmen kuat MGPA ini diwujudkan dengan akan digelarnya pelatihan bagi Marshal yang akan bertugas nantinya.
(Tribunnews.com/MilaniResti/Guruh Putra Tama) (Kompas.com/RahelNarda Chaterine)