Pasien Covid-19 Gejala Ringan Cukup Isolasi Mandiri, Simak Cara Dapat Layanan Telemedicine
Pemerintah menghimbau masyarakat yang positif COVID-19 namun tidak bergejala ataupun bergejala ringan tidak perlu ke rumah sakit.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah kasus harian Covid-19 mencapai 32.211 pada Jumat (4/2/2022).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, pemerintah mengimbau masyarakat yang positif Covid-19 namun tidak bergejala ataupun bergejala ringan tidak perlu ke rumah sakit.
"Cukup melakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat, serta memanfaatkan layanan telemedicine jika tersedia, atau melapor ke Puskesmas terdekat."
"Dengan demikian kita dapat mengurangi beban rumah sakit dan tenaga kesehatan, serta membantu menyelamatkan orang lain yang memiliki gejala sedang hingga kritis," terang dr Nadia, dikutip dari kemkes.go.id.
Baca juga: Gejala Covid-19 pada Anak, Remaja dan Orang Dewasa Menurut Kemenkes
Saat ini Kemenkes menyediakan layanan konsultasi online (telekonsultasi) dan paket obat gratis.
"Sasaran layanan telemedicine Isoman perawatan Omicron adalah bagi pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak Isoman, diperiksa di wilayah Jabodetabek, berdomisili di Jabodetabek," ujar Nadia.
Nadia menambahkan, paket obat disesuaikan resep dari salah satu dari 17 layanan telemedicine.
Obat di luar paket ditebus dan dibayarkan di luar layanan telemedicine Isoman.
Berikut prosedur untuk mendapatkan layanan telemedicine bagi pasien isoman:
1. Tes PCR
Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
2. Pasien Terima Pesan WA
Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.