Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 600 Ribu yang Segera Cair Tahun 2022
Pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BLT UMKM) merupakan salah satu program bantuan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
BLT UMKM 2022 diketahui sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dilanjutkan.
Dilansir Tribunnews.com, pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
"Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.
Baca juga: 3 Tantangan Pelaku UMKM Sukses dan Bertahan Berbisnis di Masa Pandemi
Baca juga: UMKM Indonesia Didorong Pasarkan Produk ke Luar Negeri Melalui Amazon

Belum diketahui secara pasti, kapan pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai.
Namun, sambil menunggu bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar dapat menyimak syarat dan cara daftar BLT UMKM pada tahun lalu berikut ini.
Syarat Penerima Bantuan UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD