Aturan Terbaru PPKM Level 3: Supermarket, Mal, Restoran, Kafe, dan Warteg Tutup Jam 9 Malam
Berikut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Ini aturannya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Berdasarkan level assesmen situasi pandemi di Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya berada pada Level 3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhur Binsar Pandjaitan, menyampaikan pemerintah akan melakukan penyesuaian aturan PPKM Level 3 bagi kelompok masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia), memiliki penyakit penyerta atau komorbid, serta belum divaksinasi.
Baca juga: PPKM Jakarta Naik Level 3, Polda Metro Tetap Terapkan Ganjil Genap, Bakal Kembali Ada Penyekatan?
Baca juga: Ketua DPD RI Minta Pemerintah Terapkan PPKM di Daerah dengan Kasus Omicron Tinggi
Dirangkum Tribunnews.com dari laman setkab.go.id, inilah penyesuaian aturan yang disampaikan Luhut:
1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
Sedangkan, untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
3. Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama.
Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.
4. Restoran, kafe, warung tegal (warteg), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung.
5. Bioskop tetap beroperasi seperti biasa dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.
6. Tempat ibadah diisi maksimal 50 persen dari kapasitasnya.
7. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.
“Pemerintah mempersilakan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus beraktivitas biasa."