Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Susi Air Ditarik Paksa dari Hanggar Malinau, Pihak Maskapai Minta Ganti Rugi Rp8,9 Miliar

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, membeberkan pihaknya melayangkan somasi pada Bupati dan Sekda Malinau terkait penarikan paksa pesawat.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Buntut Susi Air Ditarik Paksa dari Hanggar Malinau, Pihak Maskapai Minta Ganti Rugi Rp8,9 Miliar
susiair.com
Susi Air. Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, membeberkan pihaknya melayangkan somasi pada Bupati dan Sekda Malinau terkait penarikan paksa pesawat. 

Pemkab Malinau melalui Sekretaris Daerah Ernes Silvanus, membeberkan alasan mengapa memutus kontrak sewa hanggar maskapai Susi Air.

Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi.

Ia mengatakan, langkah tersebut sepenuhnya berkaitan dengan efisiensi pembiayaan.

Dilandasi asas kebebasan berkontrak, setiap maskapai menurutnya diberikan hak sama.

"Perlu dipahami bahwa kontrak sewa ini berlaku satu tahun. Artinya setiap tahun perjanjian sewa hanggar akan diperbarui."

"Karena ini berkaitan dengan efisiensi aset pemerintah, kita berhak menentukan kepada siapa disewakan," ujarnya, Kamis (3/2/2022), dilansir TribunKaltara.

Ditanya tentang kontribusi maskapai, Ernes mengatakan seluruh maskapai yang beroperasi di Malinau memiliki kesempatan yang sama.

Baca juga: Diusir Paksa hingga Dituduh Menunggak Sewa Hanggar Pesawat, Begini Pembelaan Susi Air

Baca juga: Pesawat Susi Air Diusir Paksa dari Hanggar Malinau, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Itikad Baik dari Pemda

Berita Rekomendasi

Menurut Ernes, pihaknya juga sama sekali tidak melanggar isi perjanjian karena masa perjanjian sewa menyewa dengan Susi Air telah habis masanya.

Ernes mengatakan, Pemkab Malinau telah menandatangani kerja sama dengan salah satu maskapai penerbangan.

Ia mengungkapkan maskapai itu telah membayar retribusi pada pemerintah daerah.

"Surat pemberitahuan ini kita sudah sampaikan tiga kali. Karena ada maskapai lain, yang merupakan penyewa baru yang telah menandatangani kontrak dan telah menyetor retribusi."

"Kita sebagai penyewa harus memenuhi kewajiban memenuhi hak maskapai," katanya.

Penyewa baru hanggar milik Pemkab Malinau adalah PT Smart Cakrawala Aviation yang juga melayani rute penerbangan di Kabupaten Malinau.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, TribunKaltara/Mohamad Supri, KompasTV/Johannes Mangihot, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas