Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geram Munarman Diberitakan Dituntut Mati, Aziz Yanuar: Cabut Itu, Segera Minta Maaf

Aziz Yanuar menyatakan keberatannya atas pemberitaan beberapa media massa terhadap kliennya Munarman terkait perkara yang melilitya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Geram Munarman Diberitakan Dituntut Mati, Aziz Yanuar: Cabut Itu, Segera Minta Maaf
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Anggota Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/2/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar menyatakan keberatannya atas pemberitaan beberapa media massa terhadap kliennya terkait perkara tersebut.

Kata Aziz, terdapat sembilan media massa yang memberitakan kabar hoaks berkaitan dengan jalannya persidangan yang menjerat Munarman.

Di mana dalam narasi judul berita beberapa media tersebut menyatakan kalau Munarman telah dijatuhi hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Yang pada intinya bahwa berita-berita tersebut adalah berita bohong atau hoaks, inisuatif, penuh rekayasa, dan juga melanggar prinsip-prinsip jurnalisme," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di sela-sela persidangan, Senin (7/2/2022).

Aziz mengungkapkan, keseluruhan media massa yang memuat pemberitaan soal tuntutan itu telah melanggar beberapa pasal.

Baca juga: Munarman: Saudara Berani Sebut Saya Miliki Kontribusi Cukup Besar Tegaknya Daulah Islamiah, Apa Saja

Hal itu sebab, persidangan yang menyeret kliennya itu masih dalam tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk menempuh agenda tuntutan dikatakannya masih cukup lama.

Berita Rekomendasi

Terlebih akan banyak saksi kata dia, yang akan dihadirkan dalam sidang ini, sedangkan sampai hari ini baru 24 saksi yang didengarkan keterangannya.

"Berita-berita itu diduga melanggar pasal 6 UU 40 tahun 1999 kemudian berita-berita itu juga dapat dikategorikan melanggar pasal 14 dan 15 UU 12 tahun 1946," kata Aziz.

Atas hal itu, Aziz meminta atau berharap kepada seluruh media yang menuliskan pemberitaan tersebut untuk segera meralat beritanya.

Baca juga: Munarman Cecar Saksi Dalam Sidang Soal Kontribusinya Menegakkan Daulah Islamiah di Indonesia

Tak hanya itu, Aziz juga meminta kepada yang bersangkutan untuk melayangkan permohonan maaf kepada Munarman dalam waktu 3 x 24 jam.

"Bahwa kami juga meminta terhadap media-media yang memuat itu untuk mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan enggak akurat itu serta permintaan maaf kepada klien kami h. Munarman selama 3x24 jam sejak ini kami keluarkan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas