Total Kasus Omicron Indonesia hingga Senin 7 Februari 2022: Capai 4.515 Kasus, 50% Transmisi Lokal
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan total jumlah kasus Covid-19 varian Omicron yang terdeteksi di Indonesia.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Jumlah ini lebih banyak dari jumlah angka kematian pada hari sebelumnya, yakni 57 korban.
Dengan tambahan angka kematian 82 korban, maka jumlah pasien meninggal dunia akibat virus corona pada hari ini menjadi 144.636 korban.
Baca juga: Kemkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Internasional untuk Perjalanan ke Luar Negeri
Masyarakat Diminta Tak Panik
Menkes Budi mengimbau masyarakat untuk tidak panik mengahadapi lonjakan kasus Covid-19.
Ini karena angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit karena Covid-19 masih tergolong rendah.
Dengan kata lain, BOR rumah sakit masyarakat Indonesia karena kasus Covid-19 masih terkendali.
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Evaluasi PPKM yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
"(Dari hasil pencatatan ini menunjukkan) sebenernya (BOR) rumah sakit kita masih sangat rendah," terang Menkes Budi.
Kendati demikian, pihaknya meminta masyarakat untuk lebih waspada dan melakukan upaya pencegahan penularannya.
Baca juga: Vaksin Merah Putih Karya Anak Bangsa Dapat Izin PPUK dari BPOM
Baca juga: Ahli Epidemiologi Sebut 2 Kali Vaksin Sinovac Tak Cukup Hadapi Omicron, Perlu Booster Vaksin mRNA
"Hal yang ingin saya sampaikan adalah tidak usah panik kalau jumlah kasusnya naik tinggi."
"Karena memang yang paling penting adalah yang masuk ke rumah sakit dan yang wafat (jumlahnya) jauh lebih rendah dan masih bisa terkendali.
"Jadi penting sekali publik memahami memang jumlah kasus akan naik tinggi."
"(Seperti) di negara-negara lain yang bahkan (jumlahnya) mungkin bisa dua kali lipat dari Delta."
"Yang penting kita bisa menjalankan terus protokol kesehatan agar yang masuk rumah sakit dan yang wafat itu di bawah rata-rata."
"Yang paling penting bagi provinsi yang jumlahnya lagi naik, ya kita perketat, jalankan protokol kesehatan, memakai master dan membatasi mobilitas untuk sementara, yakni 2 sampai 3 minggu ke depan," imbau Menkes Budi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Mutia Fauzia)