UPDATE Corona Indonesia 7 Februari 2022: Tambah 26.121 Positif, 8.577 Sembuh, 82 Meninggal
Update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Senin (7/2/2022).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Senin (7/2/2022).
Jumlah kasus positif pasien terpapar virus corona yang tercatat hari ini ada penambahan sebanyak 26.121 kasus.
Pada hari sebelumnya, jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 33.729 kasus.
Data tersebut dirilis dalam laman peta sebaran Covid19.go.id, Senin sore.
Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 4.542.601 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.
Baca juga: Menkes: 69 Persen Pasien Covid-19 yang Meninggal Belum Vaksinasi Lengkap
Baca juga: Ahli Epidemiologi: Membiarkan Infeksi Terus Terjadi, Maka Virus Covid-19 Terus Bermutasi
Kabar baiknya, ada sejumlah 8.577 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.
Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 4.191.604 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 4.172.458 jiwa.
Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia bertambah sebanyak 82 pasien.
Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 144. 636 orang dari yang sebelumnya sebanyak 144.497 orang.
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Percepat Vaksinasi untuk Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Luhut Imbau Masyarakat Tak Panik
Provinsi DKI Jakarta memiliki presentase jumlah kasus Covid-19 terbanyak dari total keseluruhan kasus.
Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.
Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.
Varion Omicron Menular Cepat, Angka Kematian Lebih Rendah
Meski kecepatan penularan dari varian Omicron ini lebih cepat daripada varian of concern Covid-19 yang lain, namun kasus kesakitan maupun kematian akibat varian ini rendah.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid, dikutip dari laman Kemenkes.
"Hal ini dapat terlihat dari kondisi pasien yang dirawat di rumah sakit secara nasional masih sangat rendah. Rata-rata pasien yang dirawat di rumah sakit saat ini juga tidak bergejala dan gejala ringan."
"Dari data yang kita miliki, meski secara tren kenaikan kasus varian Omicron ini ada kemiripan dengan Delta, namun angka keterisian tempat tidur rumah sakit jauh lebih landai," ujar Nadia.
Nadia juga menyampaikan bahwa pemerintah menghimbau masyarakat yang positif Covid-19 namun tidak bergejala ataupun bergejala ringan tidak perlu ke rumah sakit.
Baca juga: Satu Pasien Probable Covid-19 di Kulon Progo Meninggal Dunia: Keluarga Tak Izinkan Korban Di-Swab
Derajat Gejala Covid-19
Untuk mengenal lebih jauh terkait gejala Covid-19 yang ada pada remaja, dewasa, dan anak-anak, berikut Tribunnews rangkum dari Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menke/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Derajat Gejala Covid-19 dapat diklasifikasikan ke dalam tanpa gejala/ asimtomatis, gejala ringan, gejala sedang, gejala berat,dan kritis.
1. Tanpa gejala/asimtomatis
Yaitu tidak ditemukan gejala klinis.
2. Gejala Ringan
Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia.
Gejala yang muncul seperti demam, batuk, fatigue, anoreksia, napas pendek, mialgia.
Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia) yang muncul sebelum onset gejala pernapasan juga sering dilaporkan.
3. Gejala Sedang
Pada pasien remaja atau dewasa: pasien dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) tanpa tanda pneumonia berat termasuk SpO2 > 93% dengan udara ruangan.
Pada anak-anak: pasien dengan tanda klinis pneumonia tidak berat (batuk atau sulit bernapas + napas cepat dan/atau tarikan dinding dada) dan tidak ada tanda pneumonia berat).
Kriteria napas cepat:
- Usia <2 bulan, ≥60x/menit;
- Usia 2–11 bulan, ≥50x/menit;
Usia 1–5 tahun, ≥40x/menit;
- Usia >5 tahun, ≥30x/menit.
4. Gejala Berat
Pada pasien remaja atau dewasa: pasien dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau SpO2 < 93% pada udara ruangan.
Pada pasien anak: pasien dengan tanda klinis pneumonia (batuk atau kesulitan bernapas), ditambah setidaknya satu dari berikut ini:
a. Sianosis sentral atau SpO2<93% ;
b. Distres pernapasan berat (seperti napas cepat, grunting, tarikan dinding dada yang sangat berat);
c. Tanda bahaya umum : ketidakmampuan menyusu atau minum, letargi atau penurunan kesadaran, atau kejang.
d. Napas cepat/tarikan dinding dada/takipnea:
Usia <2 bulan, ≥60x/menit;
- Usia 2–11 bulan, ≥50x/menit;
- Usia 1–5 tahun, ≥40x/menit;
- Usia >5 tahun, ≥30x/menit.
5. Kritis
Pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis.
Baca juga: Setelah Presiden Turki, Kini Giliran Presiden Honduras Positif Covid-19
(Tribunnews.com/MilaniResti/Widya)