Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alat Penyiksaan Ditemukan di Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Minta Terbit Rencana Jujur

Komnas HAM temukan kekerasan, bentuk kekerasan, pola kekerasan, sampai alat kekerasannya di kasus kerangkeng manusia, di rumah Terbit Rencana.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Alat Penyiksaan Ditemukan di Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Minta Terbit Rencana Jujur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga adanya kekerasan dalam kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Sejumlah alat kekerasan ditemukan di kerangkeng tersebut.

"Kami menemukan adanya kekerasan, bentuk kekerasan, pola kekerasan, sampai alat kekerasannya," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/2).

Baca juga: Pembelaan Terbit Rencana Soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Baca juga: KPK Dalami Perintah Rahmat Effendi Potong Uang dari ASN Pemkot Bekasi

Anam enggan memerinci alat dan pola kekerasan yang ditemukan pihaknya.

Temuan itu bakal didalami dengan pemeriksaan Terbit.

Anam berharap Terbit jujur memberikan penjelasan terkait kerangkeng manusia ini.

Keterangan darinya penting dibutuhkan untuk mendalami kasus.

BERITA TERKAIT

"Semoga dia kooperatif, karena ini juga haknya dia untuk memberikan informasi apapun menurut dia," kata Anam.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut kegiatan dugaan penyiksaan di kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terstruktur.

Penegak hukum dan masyarakat sekitar disebut tak memandang negatif kerangkeng manusia milik Terbit.

"Informasi yang kami peroleh dari ada pihak keluarga yang menyatakan bahwa mereka direkomendasikan oleh Kepolisian lokal situ yang orangnya waktu direhabilitasi di tempat TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Baca juga: Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Selama 2 Jam, Ini yang Digali Soal Kerangkeng Manusia 

Baca juga: 17 Temuan LPSK soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Tak Semua Tahanan Pencandu Narkoba

Edwin mengatakan hal tersebut bisa terjadi karena Terbit merupakan pejabat yang mempunyai kekuatan besar untuk mengatur kontrol sosial di wilayah kerjanya.

Sehingga, masyarakat bakal menilai langkah Terbit mengurung manusia di kerangkeng merupakan tindakan yang benar.

Komnas HAM mensinyalir korban tewas dalam kerangkeng Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tak hanya satu orang, melainkan lebih dari tiga orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas