Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perjalanan Terbaru, Bandara Soetta Tak Layani Penerbangan Tujuan Wisata, Hanya 3 Bandara Ini

Simak aturan perjalanan terbaru berikut ini. Bandara Soekarno Hatta kini tak layani tujuan penerbangan wisata.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
zoom-in Aturan Perjalanan Terbaru, Bandara Soetta Tak Layani Penerbangan Tujuan Wisata, Hanya 3 Bandara Ini
/JEPRIMA
Suasana Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022)- Simak aturan perjalanan terbaru berikut ini. Bandara Soekarno Hatta kini tak layani tujuan penerbangan wisata. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan perjalanan terbaru berikut ini.

Bandara Soekarno Hatta kini tak layani tujuan penerbangan wisata.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan Luar Negeri dengan transportasi udara di tengah pandemi Covid-19.

Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata kini tidak bisa melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Sedangkan bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022.

Ditetapkannya aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: PPKM Level 3 Mulai Berlaku Hari Ini Selasa 8 Februari 2022, Baca Lagi Aturan yang akan Berlaku

Baca juga: Luhut: Karantina bagi WNI dan WNA yang Masuk Indonesia Diperpendek

Berita Rekomendasi

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan bahwa selama pemberlakuan SE ini, WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara.

"WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang," pernyataan Dirjen Novie dikutip dari laman resmi Direkotrat Jendral Perhubungan Udara Kemenhub.

WNA dengan tujuan wisata wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital).

Selain itu, juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Mereka juga akan diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000.

Jumlah itu harus mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Baca juga: Cegah Peningkatan Kasus Covid-19 Varian Omicron, Polisi Ingatkan Wajib Karantina bagi PPLN

Baca juga: Bali Akan Kembali Terima PPLN Mulai 4 Februari 2022, Ini Kesiapan Angkasa Pura I

"Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Novie.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas