Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Terbaru PPKM Level 3 di Jawa-Bali Beserta Daftar Wilayahnya, Berlaku 8-14 Februari 2022

Simak aturan terbaru PPKM Level 3 di Jawa-Bali beserta daftar wilayahnya yang berlaku mulai 8-14 Februari 2022 dalam artikel berikut ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nuryanti
zoom-in ATURAN Terbaru PPKM Level 3 di Jawa-Bali Beserta Daftar Wilayahnya, Berlaku 8-14 Februari 2022
Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan hasil evaluasi PPKM, Senin (7/2/2022). PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke level 3. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Evaluasi PPKM di Jawa-Bali ini imbas dari lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terdapat empat daerah yang masuk PPKM Level 3.

Keempat daerah yang masuk PPKM Level 3, yaitu Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bandung Raya, dan Bali.

Baca juga: Kota Blitar Jawa Timur Berada di PPKM Level 1

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Berlaku Mulai 8-14 Februari 2022

"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus tetapi juga karena rendahnya tracing."

"Bali juga naik ke Level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat."

"Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan Instruksi Mendagri yang akan keluar hari ini," ujar Luhut, dikutip dari Setkab.go.id.

BERITA TERKAIT

Terkait hal tersebut, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah melakukan penyesuaian aturan PPKM Level 3 secara terarah bagi kelompok masyarakat rentan, seperti lanjut usia, memiliki komorbid, dan belum divaksin.

Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari 2022, Simak Daftar Wilayah PPKM dan Levelnya

Baca juga: Kebijakan PPKM Level 3 Dinilai Terlambat, Pengamat: Harusnya Tak Menunggu Kasusnya Puluhan Ribu

Berikut penyesuaian yang dilakukan:

1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

3. Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama.

Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas