Aturan Terbaru PPKM Level 3, Pengunjung Mal dan Warteg Maksimal 60 Persen
Simak aturan baru Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diumumkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi.
Penulis: Daryono
Editor: Miftah
Meski demikian, angka keterisian rumah sakitnya masih dalam kategori aman.
Luhut menerangkan, data saat ini, 65 persen pasien yang dirawat memiliki gejalan ringan dan tanpa gejala.
Lalu, dari 356 kasus kematian sejak adanya varion Omicron, sebanyak 42 persen pasien memiliki komorbid, 44 persen lansia dan 69 persen belum divaksinasi lengkap.
Karena itu, Luhut menyatakan pemerintah akan mengambil kebijakan khusus untuk para kelompok rentan tersebut, terutama bagi para lansia yang belum divaksinasi lengkap.
Adapun kebijakan umum yang diambil sebagai berikut:
1. Mendorong percepatan vaksinas terutama dosis 2 terutama lansia, dan vaksinasi booster.
2. Meningkatkan fasilitas kesehatan termasuk tenaga kesehatan dan obat-obatan dan jumlah bed, disiapkan sama dengan varian Delta
3. Mengaktifkan tempat-tempat isolasi-isolasi terpusat untuk OTG dan gelaja ringan
4. Mendorong penginapan khusus para nakes.
5. Menghimbau masyarakat tidak panik. Tetap saja beraktivitas biasa sesuai aturan PPKM.
6. Pemerintah akan mengambil pengetatan terarah untuk kelompok lansia , komorbid dan yang belum divaksin.
Baca juga: DIY dan Sejumlah Daerah Lainnya Kembali ke PPKM Level 3
Untuk diketahui, dalam beberapa hari terakhir, kasus baru Covid-19 meningkat tajam.
Pada Minggu (6/2/2022) kemarin, terdapat tambahan kasus baru sebanyak 36.056 kasus.
Sehari sebelumnya, kasus baru yang dilaporkan di atas 30 ribu yakni 33.729 kasus baru.
(Tribunnews.com/Daryono)