Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Akses Sertifikat Vaksin Standar WHO di Aplikasi PeduliLindungi

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional Covid-19 sesuai dengan standar WHO.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Akses Sertifikat Vaksin Standar WHO di Aplikasi PeduliLindungi
Kemkes
Sertifikat Vaksin Internasional. Cara Akses Sertifikat Vaksin Standar WHO di Aplikasi PeduliLindungi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar WHO.

Kebijakan ini dilakukan agar sertifikat bisa terbaca dan diakui di luar negeri termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya.

Dilansir kemkes.go.id, sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.

Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Baca juga: Kemkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Internasional untuk Perjalanan ke Luar Negeri

Baca juga: Kemkes: Vaksin Covid-19 Terbukti Kurangi Risiko Kematian Akibat Corona

Contoh sertifikat vaksin standar WHO.
Contoh sertifikat vaksin standar WHO. (PeduliLindungi)

Cara Akses Sertifikat Vaksin Standar Internasional di PeduliLindungi

Berita Rekomendasi

1. Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar

3. Selanjutnya, masuk ke menu "sertifikat vaksin"

4. Di bagian "Sertifikat Perjalanan Luar Negeri", klik ikon "+"

5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya


6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi

7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik "Lihat Detail".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas