Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Berlaku Mulai 8-14 Februari 2022

Berlaku mulai 8-14 Februari 2022, simak daftar wilayah dan aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa-Bali.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Berlaku Mulai 8-14 Februari 2022
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Suasana tampak terlihat di mal Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1/2022). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Bandung diperpanjang, Pemkot Bandung mengeluarkan aturan baru yakni Perwal No.1 Tahun 2022 terkait kegiatan pada mal atau pusat perbelanjaan. Diantaranya kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan buka hingga pukul 21.00, usia di bawah 12 tahun boleh masuk didampingi orang tua, pengunjung harus sudah vaksinasi, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan tempat bermain anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar wilayah dan aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Daftar wilayah PPKM Level 3 yaitu aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya.

Perpanjangan PPKM Level 3 tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).

"Berdasarkan hasil assesment saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut.

Baca juga: Kebijakan PPKM Level 3 Dinilai Terlambat, Pengamat: Harusnya Tak Menunggu Kasusnya Puluhan Ribu

Baca juga: Mengapa Perlu PPKM Saat Penularan Virus Covid-19 di Masyarakat Sedang Tinggi? Ini Ulasan Ahli

Luhut menambahkan, perpanjangan PPKM Level 3 tersebut dikarenakan rendahnya tracing.

"Bukan karena tingginya kasus, tetapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.

"Sementara Bali naik ke level 3 karena rawat inap yang meningkat," tambah Luhut.

BERITA TERKAIT

Aturan baru PPKM Level 3 ini didetailkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 8 Februari 2022  hingga 14 Februari 2022.

Aturan di Wilayah PPKM Level 3

  • Industri Orientasi Ekspor dan Domestik

Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen.

Dengan catatan, perusahan memiliki yongki dengan 75 persen karyawan telah suntik vaksin dosis kedua dan menggunakan pedulilindungi.

"Jadi Pedulilindungi Jangan pernah ditinggalkan," ujar Luhut.

  • Supermarket

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen dari kapasitas.

  • Pasar Rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

  • Mall dan Bioskop
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas