Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali Terbaru, Berlaku hingga 14 Februari 2022
Pemerintah telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama satu pekan.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali terbaru, selengkapnya dalam artikel ini.
Pemerintah telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama satu pekan.
Kebijakan PPKM Jawa-Bali berlaku sejak hari ini 8 Februari hingga 14 Februari 2022.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan Inmendagri, daerah yang berada di level 3 mengalami peningkatan menjadi 41 daerah.
Sementara beberapa wilayah yang mengalami peningkatan status PPKM dari level 2 menjadi level 3 yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
Baca juga: Langkah Pemerintah Meningkatkan Status PPKM Level 3 Dinilai Sudah Tepat Meski Agak Terlambat
Baca juga: PPKM Level 3, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambangi Kantor Anies, Dapat Pengarahan dari Jokowi
Daftar Wilayah PPKM Level 3
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat