Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali Terbaru, Berlaku hingga 14 Februari 2022

Pemerintah telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama satu pekan.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali Terbaru, Berlaku hingga 14 Februari 2022
Kompas.com
Ilustrasi PPKM. Simak Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3 Terbaru, Berlaku hingga 14 Februari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali terbaru, selengkapnya dalam artikel ini.

Pemerintah telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama satu pekan.

Kebijakan PPKM Jawa-Bali berlaku sejak hari ini 8 Februari hingga 14 Februari 2022.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri, daerah yang berada di level 3 mengalami peningkatan menjadi 41 daerah.

Sementara beberapa wilayah yang mengalami peningkatan status PPKM dari level 2 menjadi level 3 yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya. 

Baca juga: Langkah Pemerintah Meningkatkan Status PPKM Level 3 Dinilai Sudah Tepat Meski Agak Terlambat

Baca juga: PPKM Level 3, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambangi Kantor Anies, Dapat Pengarahan dari Jokowi

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait status PPKM DKI yang naik level Senin (7/2/2022)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait status PPKM DKI yang naik level Senin (7/2/2022) (Istimewa)

Daftar Wilayah PPKM Level 3

Berita Rekomendasi

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas