Ditolak Fraksi PKS, Rapat Paripurna DPR Tetap Sahkan Revisi UU PPP
DPR RI menyetujui revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP) menjadi RUU usul insiatif DPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyetujui revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP) menjadi RUU usul insiatif DPR.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (8/2/2022).
Dalam rapat itu, satu dari sembilan fraksi di DPR menyatakan menolak menyetujui revisi UU PPP menjadi RUU usul nisiatif DPR, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR menanyakan kepada peserta paripurna tentang hasil keputusan Baleg DPR bisa disahkan sebagai keputusan DPR.
"Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Perubahan Kedua atas UU PPP dapat disetujui RUU usul DPR?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Baca juga: Cegah Pelecehan Seksual, INAYES Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengungkapkan terdapat 15 poin dalam revisi UU PPP.
Pertama, menurutnya, perubahan di Pasal 1 dengan memasukkan definisi metode omnibus law.
Pasal itu kini jadi berbunyi, 'Metode Omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang- undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu'.
Dua, perubahan atas Penjelasan Pasal 5 huruf g.
Tiga, Perubahan Pasal 9 RUU, dengan menambahkan empat ayat baru yang mengatur mengenai penanganan pengujian terhadap UU di MK oleh DPR dan Pemerintah, serta penanganan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU di Mahkamah Agung oleh pemerintah melalui kementerian atau lembaga yang menangani urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Empat, perubahan Bab IV dengan menambahkan bagian baru dengan jµdul 'Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus';
Lima, penambahan Pasal 42A yang mengatur mengenai penggunaan metode omnibus law dalam penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.