Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat, Kejagung Periksa Eks Direktur Operasi Garuda Captain AS

Salah satu saksi yang diperiksa merupakan eks Direktur Operasi Garuda Indonesia periode 2005-2012 yaitu Captain AS.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat, Kejagung Periksa Eks Direktur Operasi Garuda Captain AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan salam komando saat menerima kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut untuk melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) pada Rabu (7/2/2022).

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan salah satu saksi yang diperiksa merupakan eks Direktur Operasi Garuda Indonesia periode 2005-2012 yaitu Captain AS.

"Captain AS selaku Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2005-2012," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

Selain AS, saksi lainnya yang diperiksa adalah JR selaku EVP Garuda Indonesia tahun 2012.

Kedua saksi ini, kata Leonard, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi," ujarnya.

Baca juga: Kejagung Periksa 3 Eks Komisaris Garuda Indonesia, Inisial WAY, BR dan CK

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat seri ATR 72-600 PT Garuda Indonesia (Persero) ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

BERITA REKOMENDASI

"Kami sedang menangani perkara ini dan hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum," kata Burhanuddin saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Burhanuddin menyampaikan penyidik masih mendalami pengadaan pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia tersebut. Namun, pihaknya juga akan mendalami beberapa pengadaan kontrak lainnya.

"Tahap pertama kita ada dalami pesawat ATR 72-600 dan kita pun tidak sampai di situ saja. Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apapun nanti kita masih akan kembangkan, mulai dari ATR, Bombardir, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. Kita kembangkan dan kita akan tuntaskan," jelas Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tangani kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia tersebut.

"Setiap penanganan kami nanti akan koordinasi dengan KPK. Karena KPK ada beberapa yang telah tuntas di KPK kita akan selalu koordinasi agar tidak terjadi nebis in idem," pungkasnya.


Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI membeberkan modus dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ternyata, kasus korupsi tersebut berkaitan dengan penggelembungan (mark up) dana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas