Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edy Mulyadi Putuskan Tak Jadi Mengajukan Penangguhan Penahanan

Djuju tidak menjelaskan alasan pembatalan pengajuan penangguhan penahanan Edy Mulyadi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Edy Mulyadi Putuskan Tak Jadi Mengajukan Penangguhan Penahanan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Edy Mulyadi batal mengajukan penangguhan penahanan atas status kliennya sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA ke Bareskrim Polri.

"Sementara keputusan seperti itu, tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Kuasa hukum Edy, Djuju Purwantoro saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).

Namun begitu, Djuju tidak menjelaskan alasan pembatalan pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Keputusan itu telah berdasarkan perundingan antara Edy dan tim kuasa hukum.

"Ya pasti dengan perundingan kuasa hukum juga dong dan yang bersangkutan, pasti begitu prosedurnya," ujar Djuju.

Sebelumnya tim kuasa hukum Edy Mulyadi segera mengajukan penangguhan penahanan seusai menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah persyaratan administratif.

Selain itu, pihaknya juga tengah akan menemui pihak keluarga Edy Mulyadi.

BERITA TERKAIT

"Kita sedang siapkan itu. Karena kan perlu disampaikan secara formal. Disampaikan kepada pihak penyidik, selama ini juga cukup baik, koperatif. Mungkin setelah kami mendapatkan persetujuan, ketemu dengan pihak keluarga, tim pengacara akan segera mengajukan," ujar Herman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/2/2022).

Lebih lanjut, Herman menambahkan alasan penangguhan penahanan itu lantaran kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Menurut dia, pernyataan kliennya tak masuk ke dalam perbuatan tindak pidana.

"Alasannya karena kita selalu yakin, percaya bahwa saudara EM tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan dan menurut kami, kami tetap yakin bahwa apa yang dilakukan beliau itu tidak menyangkut masalah perbuatan pidana. Apalagi melalui medsos," kata Herman.

Baca juga: Bareskrim Polri Masih Melengkapi Berkas Penyidikan Perkara Edy Mulyadi dan Adam Deni

Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).

Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri.

Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas