Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Polisi Panggil Pelapor Kasus Arteria Dahlan

Polisi menjelaskan alasan penyidik memanggil pelapor Arteria Dahlan, Mochamad Ari Mulya dari Majelis Adat Sunda.

Editor: Srihandriatmo Malau

Majelis Adat Sunda dan Poros Nusantara Yakin Kasus Arteria Penuhi Unsur Pidana

Kasus dugaan pelecehan suku dan bahasa Sunda berlanjut dalam pemeriksaan pelapor bernama Ari Mulya dari Poros Nusantara di Polda Metro Jaya hari ini.

Kuasa hukum pelapor, Susana Febriati mengatakan kedatangannya hari ini ke penyidik untuk memperbaiki pasal yang tertinggal dalam pelaporannya.

Ada satu pasal yang belum dirampungkan Polda Metro Jaya usai perkara kasus Arteria dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat.

"Jadi saat laporan di Polda Jawa Barat yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE. Tapi kami juga mengadukan beberapa pasal di antarannya UU Nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi RAS dan etnis, sekaligus Pasal 315 316 KUHP," ujar Susana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022).

Oleh karena itu, pelapor yang diundang akan memberikan klarifikasi terkait dua pasal tersebut. Susana yakin, melalui penambahan dua pasal tersebut, Arteria Dahlan dapat dijerat pidana meski memiliki hak imunitas.

Susana menegaskan, polisi terlalu terburu-buru memutuskan perkaraArteria Dahlan nihil pidana lantaran memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan.

Berita Rekomendasi

"Kami pikir apa yang dilakukan terlalu buru-buru. Jelas, karena belum ada kalrifikasi secara utuh tapi sudah disimpulkan begitu," terang Susana.

Baik Majelis Adat Sunda dan Poros Nusantara ingin kepolisian fokus dengan kasus pidana tersebut. Sehingga Susana melihat polisi terkesan melihat sisi hak imunitas Arteria Dahlan saja.

"Adapun hak imunitas yang harus diputuskan MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," jelasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas