Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta Naik Level 3 PPKM, Anies: Kurangi Mobilitas dan Acara Digelar Virtual

Jakarta PPKM Level 3, Anies Bakal Kembali Atur Kebijakan Work From Office

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas di saat status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.

Hal ini tidak lain agar penyebaran Covid-19 utamanya varian omicron bisa diredam.

Dia mengaku akan mengatur kebijakan Work From Office (WFH) demi mengurangi mobilitas.

Tak hanya itu, Anies mengimbau kepada masyarakat untuk kembali menggelar seluruh acara secara daring atau virtual.

Anies tak lupa berpesan agar masyarakat kembali menerapkan penggunaan masker hingga percepatan vaksin, khususnya booster untuk para lanjut usia (lansia).

Jakarta PPKM Level 3, Anies Bakal Kembali Atur Kebijakan Work From Office

Anies berharap dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota dapat mengurangi mobilitas masyarakat.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, kata Anies, nantinya jumlah orang yang bekerja karena adanya perubahan aturan soal work from office (WFO) dan work from home (WFH) itu dapat berkurang.

"Dengan PPKM level 3 artinya jumlah orang yang bekerja menjadi berkurang, bukan? dengan jumlah orang pekerja berkurang, maka mobilitas penduduk juga berkurang dan itu diharapkan bisa menjadi pengendalian," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).

PPKM Level 3, Gubernur Anies Minta Warga Kurangi Acara Tatap Muka dan Kedepankan Virtual

Anies buka suara terkait keputusan Pemerintah Pusat yang kembali menetapkan status Jakarta menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Adapun kenaikan status tersebut, seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta akibat varian Omicron.

Terkait dengan teknis penerapan PPKM Level 3 di Jakarta, Anies mengaku belum bisa menjelaskan secara detail.

Lantaran, Pemprov DKI belum mendapatkan arahan dari Pemerintah Pusat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas