Ketua DPRD DKI: Commitment Fee Formula E Dibayar Sebelum APBD Disahkan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (8/2/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (8/2/2022).
Edi bakal menjelaskan soal adanya komitmen fee untuk penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
"Pembayaran commitment fee sebesar Rp560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," tulis Edi di akun Instagram @prasetyoedimarsudi seperti dikutip, Selasa (8/2/2022).
Edi mengatakan dirinya akan memberikan penjelasan ke penyelidik KPK terkait hal itu.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Bawa 1 Bundel Berkas, Jelaskan Dugaan Korupsi Formula E ke KPK
Beberapa dokumen terkait juga dibawa olehnya untuk menguatkan kesaksiannya ke penyelidik.
"Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E ini," ujar Edi.
Kasus ini baru masuk ke tahap penyelidikan. KPK belum menentukan tersangka dalam kasus ini.
Namun KPKmemastikan penyelidikan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.