Wamenkum Edward di Jayabaya: Kemajuan Iptek Tak Terhindarkan, Penegakan Hukum Harus Beradaptasi
Wamenkum Edward Hiariej menegaskan penegakan hukum harus beradaptasi dengan era digital dalam International Law Seminar 2026 di Universitas Jayabaya
Penulis:
Erik S
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak terhindarkan dan harus diantisipasi, termasuk dalam penegakan hukum dan hukum administrasi negara
- Hal itu disampaikan saat menjadi keynote speaker International Law Seminar 2026 di Universitas Jayabaya yang membahas penegakan hukum pemerintahan di era digital
- Seminar ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU antara Universitas Jayabaya dan Kementerian Hukum RI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan secara komprehensif kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu tidak bisa dihindari.
Namun dapat diantisipasi di berbagai bidang termasuk, dalam persoalan penegakan hukum, termasuk hukum administrasi.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi keynote speaker seminar internasional bertajuk "Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age" di Gedung Universitas Jayabaya, Jalan Pulomas Selatan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
International Law Seminar 2026 juga menghadirkan sesi diskusi internasional dengan narasumber dari lima negara, yakni Bahrain, Makau, Korea, Jepang, dan India, yang membahas perbandingan sistem penegakan hukum dan praktik pemerintahan digital di berbagai yurisdiksi.
“Kita tahu persis bahwa pemerintah sejak beberapa tahun terakhir ini sudah memperkenalkan e-government,”ujar Edward.
Eddy panggilan akrabnya menambahkan, mulai dari persoalan pengerjaan barang dan jasa, pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat semua sudah berbasis teknologi.
Ketua Umum Yayasan Jayabaya, dr. H. Moestar Putrajaya, M.H., F.I.C.D, menyampaikan harapannya agar forum akademik ini mampu melahirkan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum.
“Kami berharap melalui forum akademik yang mempertemukan para ahli, akademisi, dan praktisi dari berbagai negara ini dapat melahirkan nilai
kebaruan dalam ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum, sebagai upaya menghadapi tantangan hukum secara global di era digital. Semoga forum akademik seperti ini menjadi budaya akademik di lingkungan Universitas Jayabaya yang melahirkan lulusan berkualitas bertaraf internasional dan siap menjawab tantangan global,” ujarnya.
Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Y. Hasibuan, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Universitas Jayabaya terhadap kemajuan ilmu pengetahuan di era globalisasi yang serba digital. Sebagai perguruan tinggi yang terakreditasi Unggul, Universitas Jayabaya berkomitmen menjadikan kegiatan internasional seperti ini sebagai budaya akademik, sehingga lulusan Universitas Jayabaya memiliki kompetensi bertaraf internasional,” jelasnya.
Seminar ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Universitas Jayabaya dan Kementerian Hukum
Republik Indonesia.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh perwakilan Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Rektor Universitas Jayabaya, Prof.
Dr. Fauzie Y. Hasibuan, S.H., M.Hum., serta disaksikan oleh Ketua Yayasan Universitas Jayabaya, drg. Moestar Putrajaya, M.H.
Diskusi ini dimoderatori oleh Rina Shahriyani Shahrullah, S.H., M.C.L., Ph.D., Rektor Universitas Internasional Batam, Indonesia.
Penyelenggara menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam penegakan hukum terhadap tindakan pemerintah di era digital, mendorong dialog akademik dan kebijakan antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum, menghasilkan pemikiran dan rekomendasi akademik yang relevan bagi pembaruan hukum administrasi negara, memperkuat jejaring kerja sama nasional dan internasional di bidang ilmu hukum.
Melalui penyelenggaraan International Law Seminar 2026, diharapkan forum ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem hukum nasional,mendukung prinsip good governance, serta menegaskan peran perguruan tinggi khususnya mahasiswa doktoral sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjawab tantangan hukum di era digital.