Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Digugat Praperadilan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Digugat Praperadilan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101
capture video
Heli AW 101. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland atau AW-101 tahun 2016-2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penggugat adalah Jhon Irfan Kenway.

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa (8/2/2022).

Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Jhon juga meminta agar KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan.

Salah satu aset merupakan milik ibu kandung Jhon.

Baca juga: Pukat UGM Sebut Penanganan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Potensi jadi Preseden Buruk KPK

Berita Rekomendasi

Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar.

Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri.

"Untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara," tulis gugatan itu.

Sebelumnya, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar.

Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Baca juga: KPK: Penyidikan 5 Tersangka Kasus Korupsi Heli AW-101 Telah Dihentikan Puspom TNI

Dalam kasus ini Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain.

Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.

Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp7,3 miliar dari WW.

Puspom TNI bahkan sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas