PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari 2022, Simak Daftar Wilayah PPKM dan Levelnya
PPKM Level 3 berlaku 8-14 Februari 2022, simak daftar wilayah PPKM dan levelnya. Jabodetabek, DIY , Bali, dan Bandung Raya menerapkan PPKM Level 3.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - PPKM Level 3 di Jawa-Bali kembali diperpanjang, mulai tanggal 8-14 Februari 2022.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan dalam konferensi pers, Senin (7/2/2022), beberapa daerah aglomerasi akan berstatus Level 3 dalam perpanjangan PPKM.
Wilayah PPKM Level 3 yaitu aglomerasi Jabodetabek, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Bali, dan Bandung Raya.
Selain PPKM Level 3, beberapa wilayah ada yang menerapkan PPKM Level 2.
Baca juga: Kebijakan PPKM Level 3 Dinilai Terlambat, Pengamat: Harusnya Tak Menunggu Kasusnya Puluhan Ribu
Daftar Wilayah PPKM dan Level PPKM 8-14 Februari 2022
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.
Dalam aturan itu, termuat daftar wilayah PPKM Level 1 hingga Level 3, yaitu:
1. DKI Jakarta
Level 3:
Kabupaten Administrasi Kepulauan, Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Level 2:
Kabupaten Lebak.
Level 3: