Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari 2022, Simak Daftar Wilayah PPKM dan Levelnya

PPKM Level 3 berlaku 8-14 Februari 2022, simak daftar wilayah PPKM dan levelnya. Jabodetabek, DIY , Bali, dan Bandung Raya menerapkan PPKM Level 3.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari 2022, Simak Daftar Wilayah PPKM dan Levelnya
Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan hasil evaluasi PPKM, Senin (7/2/2022). PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke level 3 

TRIBUNNEWS.COM - PPKM Level 3 di Jawa-Bali kembali diperpanjang, mulai tanggal 8-14 Februari 2022.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan dalam konferensi pers, Senin (7/2/2022), beberapa daerah aglomerasi akan berstatus Level 3 dalam perpanjangan PPKM.

Wilayah PPKM Level 3 yaitu aglomerasi Jabodetabek, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Bali, dan Bandung Raya.

Selain PPKM Level 3, beberapa wilayah ada yang menerapkan PPKM Level 2.

Baca juga: Kebijakan PPKM Level 3 Dinilai Terlambat, Pengamat: Harusnya Tak Menunggu Kasusnya Puluhan Ribu

Daftar Wilayah PPKM dan Level PPKM 8-14 Februari 2022

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Dalam aturan itu, termuat daftar wilayah PPKM Level 1 hingga Level 3, yaitu:

BERITA TERKAIT

1. DKI Jakarta

Level 3:

Kabupaten Administrasi Kepulauan, Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten 

Level 2:

Kabupaten Lebak.

Level 3:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas