Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pura-pura Jadi Korban Kecelakaan Demi Dapat Uang, Bisa Dijerat Pasal Apa? Ini Kata Ahli

Hukuman bagi pelaku tindak pidana pemerasan pura-pura jadi korban kecelakaan demi dapat uang, simak penjelasan pakar hukum berikut ini.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
zoom-in Pura-pura Jadi Korban Kecelakaan Demi Dapat Uang, Bisa Dijerat Pasal Apa? Ini Kata Ahli
Freepik
Ilustrasi hukum - Hukuman bagi pelaku tindak pidana pemerasan pura-pura jadi korban kecelakaan demi dapat uang, simak penjelasan pakar hukum berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Demi uang, seseorang rela menghalalkan segala cara untuk mendapatkannya.

Termasuk dengan cara memeras orang lain.

Beberapa waktu lalu, aksi tindak kejahatan pemerasan dengan modus baru di Jakarta Timur , viral di media sosial.

Modusnya yakni dengan berpura-pura menjadi korban kecelakaan, lalu meminta ganti rugi pada pengendara mobil yang menjadi sasarannya.

Baca juga: Remaja di Solok Dirudapaksa 3 Teman, Modus Pura-pura Antar Korban Pulang, Pelaku Kabur ke Bandung

Terkait hal itu, Advokat asal Solo, Sigit N Sudibyanto menjelaskan pelaku tersebut bisa dikenakan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

Sigit menyebut tindak pemerasan harus dilakukan dengan ancaman, jika tak ada ancaman sulit dikatakan sebagai ancaman.

"Pura pura kecelakaan kemudian ujung-ujungnya meminta ganti mungkin lebih tepat kita sandingkan dengan paaal 368 KUHP."

Berita Rekomendasi

"Kita lihat unsurnya, barangsiapa dengan maksud dia menguntungkan diri sendiri, pasti dia mengincar untung tuh karena pura-pura itu melawan hukum."

"Mungkin dia memaki sambil mengejar, karena dia ada tujuan menguntung diri dia kan menciptakan keadaan si subyek sasarannya bersalah. Bisa saja dia juga mengancam agar keinginannya dituruti," jelas Sigit dalam tayangan Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (7/2/2022).

Sigit N Sudibyanto dalam tayangan Kacamata Hukum Tribunnews.com
Advokat asal Solo, Sigit N Sudibyanto dalam tayangan Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (7/2/2022).

Baca juga: VIRAL Pedagang Bakso Diduga Pura-pura Jatuh demi Dapat Uang, Pemilik CCTV Ungkap Kronologinya

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku pemerasan yakni maksimal 9 tahun.

Sigit mengingatkan, kendati misalnya aksi pemerasan telah dilaksanakan tapi gagal, pelaku tetap bisa terancam hukuman pidana.

Walaupun bisa saja terjadi pengurangan masa hukuman.

"Ini hukuman tinggi, apalagi kita lihat di fakta lapangan seperti apa. Sebuah perbuatan melawan hukum bisa sampai dari niat,pelaksanaan, sampai selesai, bisa saja dari niat, sudah dilaksanakan tapi gagal itu juga masih dihitung melakukan tindakan melawan hukum."

"Kalau nanti sampai ke ranah pengadilan mungkin ada pengurangan masa hukuman," kata dia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas