Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Jaringan Terorisme: Kehadiran Munarman di Arena Baiat Merupakan Bentuk Dukungan ke ISIS

meski dalam agenda tersebut Munarman tidak mengambil tindakan, namun S menyatakan sikap dari Munarman tersebut telah menyepakati adanya pembaiatan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahli Jaringan Terorisme: Kehadiran Munarman di Arena Baiat Merupakan Bentuk Dukungan ke ISIS
Tribunnews.com/Lusius Genik
Sekretaris Umum FPI Munarman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Jaringan Terorisme berinisial S dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Rabu (9/2/2022).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, ahli S menyatakan kalau kehadiran Munarman dalam serangkaian kegiatan pembaiatan berkedok seminar di beberapa tempat termasuk di UIN Makassar, merupakan bentuk aktvitas dukungan kepada kelompok ISIS.

Menurut dia, meski dalam agenda tersebut Munarman tidak mengambil tindakan, namun S menyatakan sikap dari Munarman tersebut telah menyepakati adanya pembaiatan terhadap ISIS pimpinan Syeh Abu Bakr al-Baghdadi.

"Bahwa kehadiran Munarman di Makassar tersebut merupakan bagian dari aktivitas mendukung kelompok teroris ISIS, karena di di sana ada baiat, dan beliau ada di situ diam saja," kata S dalam persidangan seraya menjawab pertanyaan yang dilayangkan jaksa.

Menurut S, jika Munarman tidak sepakat dengan kegiatan baiat terhadap ISIS, seharusnya eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu keluar ruangan dan meninggalkan acara.

Baca juga: Dinilai Berikan Keterangan Berdasar Opini, Kuasa Hukum Munarman: Saksi Rasa ini, Bukan Saksi Fakta

Bahkan lebih jauh kata S, seharusnya Munarman melaporkan hal itu ke aparat penegak hukum jika memang kegiatan itu dinilainya telah mendukung kegiatan kelompok terorisme.

"Artinya kalau beliau tidak sepakat dengan baiat, maka tentunya beliau akan keluar dari ruangan atau pergi. Atau memang mungkin kita semua tahu ya ISIS sudah katakanlah organisasi terorisme. Kalau beliau tidak ada kaitannya dengan itu ya melaporkan," ucap S.

Berita Rekomendasi

Pada keterangannya, S menyatakan kalau kegiatan baiat merupakan upaya mengucap janji setia kepada suatu pimpinan.

Dengan begitu, ketika ada seseorang yang berbaiat, maka yang bersangkutan akan mematuhi dan menaati yang diberikan kepadanya, dalam hal yang disukai maupun tidak disukai.

Hal itu bahkan kata dia, bisa saja terjadi bagi orang atau pihak yang berada di suatu arena baiat meski tak mengucap lafal baiat sekalipun.

"Secara kontekstual, baiat adalah komitmen seseorang terhadap sebuah statement. Sebuah janji istimewa intinya, walaupun dia tidak hafal lafaznya, atau tidak mengucapkannya, tetapi berada di lokasi baiat, maka dia sudah termasuk berbaiat," ucap S.

Mendengar penjelasan itu, lantas jaksa menekankan terkait dengan aktivitas Munarman di beberapa tempat termasuk di Makassar, Medan dan Jakarta.

"Jadi ahli berpendapat singkatnya bahwa perbuatan terdakwa merupakan aktivitas mendukung kelompok terorisme ISIS?" tanya jaksa menekankan.

"Betul," ucap S.

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas