Dewas KPK Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Terkait Kebohongan Saat Jumpa Pers
Dewas KPK menyatakan sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Dugaan pelanggaran etik dimaksud yakni terkait penyebaran berita bohong.
Lili pernah membantah telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial saat jumpa pers pada April 2021 terkait perkara korupsi yang ditangani KPK.
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas KPK, komunikasi tersebut terbukti, dan Lili pun sudah dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama setahun.
"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dalam proses di Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: ICW Desak Dewas KPK Periksa Lili Pintauli atas Dugaan Berbohong Saat Jumpa Pers
Sebelumnya, Dewas KPK disebut sudah meminta keterangan tiga orang mantan pegawai KPK, yakni Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.
Ketiganya termasuk 57 eks pegawai KPK yang dipecat KPK karena tes wawasan kebangsaan (TWK).
Mereka kini tergabung dalam IM57+ Institute.
Baca juga: Ketua Dewas KPK Sebut Tak Ada yang Baru dari Tudingan Robin Pattuju ke Lili Pintauli Siregar
Adanya permintaan keterangan itu disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha.
"Pada hari ini, Dewan Pengawas KPK melakukan klarifikasi terhadap tiga orang anggota IM57+ Institute, terkait pelaporan dugaan kebohongan publik yang dilakukan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar," kata Praswad kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).